SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada 2018 silam dilimpahkan ke Kejari Sleman. Tiga dari tujuh tersangka yang diserahkan tersebut kini dilakukan penahanan.
Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto membenarkan pelimpahan para tersangka dan barang bukti kasus pengaturan skor tersebut pada Kamis, 18 Januari 2024 siang tadi di Kejari Sleman.
"Terhadap tiga tersangka, jaksa telah melakukan penahanan. Kemudian yang 4 tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," kata Agung, di Mapolda DIY, Kamis (18/1/2024).
Disampaikan Agung, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan surat dakwaan. Rencananya minggu depan surat tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
"Dalam waktu dekat kami jaksa di Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Kejaksaan Agung akan segera menyempurnakan dakwaan yang sudah ada," ujarnya.
"Kemudian minggu depan segera akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera kami sidangkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi menyebutkan tujuh tersangka yang diserahkan ke Kejari Sleman itu adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap.
Serta empat orang lain yakni K (35), RP (45), AS (37), dan R sebagai penerima suap dari pihak wasit.
"Untuk yang ditahan DRN, VW, dan KM," ujar Redi.
Baca Juga:Selamatkan Rp 4,792 Miliar, Kejati DIY Bidik Tersangka Baru TKD
Ia menungkapkan sebenarnya total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih dalam pencarian dan berstatus DPO.
"Kami ada satu PR satu tersangka buron inisial YAS," imbuhnya.
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Kepada pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
"Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta," pungkasnya.