Merokok di Kawasan Malioboro, Hampir 3 Ribu Orang Ditegur Satpol-PP Kota Yogyakarta Selama 2023

Octo merinci dari ribuan warga yang melanggar aturan merokok di kawasan Malioboro tersebut sebanyak 457 perokok di antaranya adalah para pelaku usaha

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 08 Februari 2024 | 20:14 WIB
Merokok di Kawasan Malioboro, Hampir 3 Ribu Orang Ditegur Satpol-PP Kota Yogyakarta Selama 2023
Salah satu tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro. (Istimewa).

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Yogyakarta memberikan teguran kepada hampir tiga ribu orang selama 2023 akibat merokok di kawasan Malioboro. Mayoritas dari pelanggar aturan itu adalah wisatawan atau warga luar Jogja.

Kepala Satpol-PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyebut selama tahun 2023 Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di kawasan Malioboro. Baik rokok biasa maupun rokok elektrik atau vape. 

"Teguran kita masih bersifat persuasif dan lisan," kata Octo, Kamis (8/2/2024).

Octo merinci dari ribuan warga yang melanggar aturan merokok di kawasan Malioboro tersebut sebanyak 457 perokok di antaranya adalah para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Termasuk sejumlag warga Kota Yogyakarta. 

Baca Juga:Alam Ganjar Bertemu Cucu Raja Keraton Yogyakarta, Ini yang Dibahas

Sedangkan perokok lain yang terkena teguran adalah wisatawan dari luar Kota Yogyakarta 2.466 orang. Mereka yang melanggar diberikan kartu kuning sebagai bentuk teguran.

“Terutama kepada para pelaku usaha jasa pariwisata yang setiap hari di Malioboro kita juga berikan kartu kuning, sebagai bentuk teguran kepada mereka," ujarnya.

"Itu agar paham bahwasanya perda nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok dan perwal sudah menegaskan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok," imbuhnya.

Octo menambahkan Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahun 2024 juga akan gencar melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro. Terkhusus kepada pelaku usaha yang memungkinkan tempatnya agar kemudian bisa menyediakan tempat khusus merokok, misalnya kafe dan restoran.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga tengah mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Hal ini untuk sejalan dengan sudah ditetapkannya Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak akhir 2020 silam.

Baca Juga:Singgung Program Makan Siang Gratis, Cak Imin: Kalau untuk Anak Sekolah Namanya Hiburan

KTR di Kota Yogyakarta sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Jika mengacu perda itu penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menuturkan saat ini komunikasi awal sudah dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Termasuk dengan kemungkinan untuk menambah tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. 

"Apakah mungkin tempat untuk merokok diperbanyak, tapi tidak di pedestrian karena masih banyak perokok. Ini nanti akan kita jajaki lagi supaya masyarakat tidak merokok di sepanjang pedestrian Malioboro," kata Singgih, Kamis (8/2/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak