Pemkot Yogyakarta Kaji Penambahan Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro

Dalam aturan KTR pun memang tidak melarang orang untuk merokok. Namun lebih kepada mengatur orang yang merokok itu di kawasan tertentu yang sudah disediakan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 08 Februari 2024 | 14:53 WIB
Pemkot Yogyakarta Kaji Penambahan Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro
Salah satu tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro. (Istimewa).

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Hal ini untuk sejalan dengan sudah ditetapkannya Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak akhir 2020 silam.

KTR di Kota Yogyakarta sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok. Jika mengacu perda itu penerapan KTR meliputi di fasilitas pelayanan kesehatan, belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menuturkan saat ini komunikasi awal sudah dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Termasuk dengan kemungkinan untuk menambah tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. 

"Apakah mungkin tempat untuk merokok diperbanyak, tapi tidak di pedestrian karena masih banyak perokok. Ini nanti akan kita jajaki lagi supaya masyarakat tidak merokok di sepanjang pedestrian Malioboro," kata Singgih, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:Cerita Tukang Becak di Malioboro Bernasib Merana Saat Momen Libur Natal dan Tahun Baru

Dalam aturan KTR pun memang tidak melarang orang untuk merokok. Namun lebih kepada mengatur orang yang merokok itu di kawasan tertentu yang sudah disediakan. 

Disampaikan Singgih, sudah ada beberapa lokasi yang ditetapkan untuk tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Di antaranya Pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah utara Plaza Malioboro Mal dan di lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.

"Kajian itu apakah memungkinkan di sirip-sirip jalan itu di pojok itu ada asbak tinggi dan berat itu yang sebagai tempat untuk merokok," ujarnya. 

"Ini bukan berarti kita menghalalkan untuk merokok. Ini memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di satu tempat, tapi yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain di sepanjang pedestrian Malioboro," tambahnya.

Selanjutnya, Pemkot Yogyakarta masih akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penambahan tempat khusus merokok itu. Termasuk melihat sejumlah lokasi yang ada untuk memastikan ketersediaan ruang.

Baca Juga:Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Malioboro yang Akan Digelar Car Free Night Saat Malam Tahun Baru

Selama proses ini, kata Singgih, pihaknya tetap akan terus memberikan edukasi terkait KTR bagi warga atau wisatawan di kawasan Malioboro. Serta mengambil tindakan persuasif bagi yang masih merokok sembarangan.

"Tentunya Satpol PP terus bergerak untuk melakukan edukasi dan persuasif. Belum dilakukan penindakan (sanksi) karena kita melakukan secara persuasif," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak