Jelang Ramadan Perguruan Tinggi Rawan Sogokan, L2Dikti DIY Tegaskan Kampus Tolak Gratifikasi

Menurut Setyabudi, L2Dikti Wilayah V DIY mencoba menerapkan aturan larangan menerima gratifikasi bagi pegawai, baik dari perguruan tinggi di DIY maupun instansi lain.

Galih Priatmojo
Jum'at, 08 Maret 2024 | 17:58 WIB
Jelang Ramadan Perguruan Tinggi Rawan Sogokan, L2Dikti DIY Tegaskan Kampus Tolak Gratifikasi
Kantor L2Dikti Wilayah V DIY memasang lemari gratifikasi untuk menolak gratifikasi dari berbagai instansi, Jumat (08/03/2024). [kontributor/putu ayu palupi]

SuaraJogja.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY, Setyabudi Indarto menyerukan pada perguruan tinggi (PT) di DIY untuk menolak gratifikasi. Sebab menjelang Ramadan 2024, potensi gratifikasi seperti pemberian parcel dan bingkisan lain akan bertebaran dari berbagai instansi, baik negeri maupun swasta.

" Saya kira seluruh yayasan yang ada mengelola, PTS (perguruan tinggi swasta-red) juga pasti ada nilai-nilai yang harus ditegakkan [dengan menolak gratifikasi], tidak hanya selama ramadan tapi seterusnya" papar Setyabudi disela Program Pendampingan dan Visitasi Zona integritas di Yogyakarta, Jumat (08/03/2024). 

Menurut Setyabudi, L2Dikti Wilayah V DIY mencoba menerapkan aturan larangan menerima gratifikasi bagi pegawai, baik dari perguruan tinggi di DIY maupun instansi lain. Aturan yang dimulai sejak 2021 silam itu sebagai salah satu contoh melaksanakan amanat Reformasi Birokrasi dalam rangka menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Penerapan larangan tersebut bukan perkara yang mudah. Sejak diberlakukan, masih saja ada peluang-peluang gratifikasi dari berbagai pihak. Karenanya L2Dikti pun membuat lemari gratifikasi untuk meletakkan berbagai parcel dan bingkisan lain yang dipaksakan dibawa ke kantor tersebut.

Baca Juga:Terbukti Terlibat Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Divonis 4 Tahun Penjara

PTN dan PTS di DIY pun dilarang memberi parsel atau bingkisan dan hadiah lainnya, baik disampaikan ke kantor atau rumah, dalam bentuk apapun. Apalagi bingkisan tersebut berindikasi suap, pemerasan, dan gratifikasi sebagai "pelicin" kepada pegawai L2Dikti Wilayah V DIY.

"Untungnya setelah itu lemari gratifikasi selalu kosong karena kan kalau ada pasti ada nama pengirimnya," tandasnya.

Sementara Sekretariat Reformasi Birokrasi Zona Integritas (RBZI) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Mohammad Ali Akbar mengungkapkan  gratifikasi harus menjadi musuh bersama. Bila pegawai dibawah Kemendikbud Ristek terbukti menerima gratifikasi maka akan mendapatkan sanksi.

"Sebenarnya [larangan gratifikasi] sudah diatur dalam peraturan tentang disiplin pegawai dimana kalau ada pegawai yang melakukan gratifikasi bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Ada Saksi Paslon Ogah Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Ketua KPU DIY: Tidak Masalah Tetap Sah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak