Jelang Hari Raya Idul Fitri, Disnakertrans dan Serikat Buruh DIY Awasi Pencairan THR bagi Pekerja

ada beberapa hal yang dilakukan untuk mengawasi pencarian THR pada Idul Fitri mendatang. Salah satunya melakukan deteksi dini bagi perusahaan-perusahaan yang ada.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Maret 2024 | 16:27 WIB
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Disnakertrans dan Serikat Buruh DIY Awasi Pencairan THR bagi Pekerja
cara menghitung thr proporsional (freepik)

"MPBI DIY bekerjasama dengan Disnankertrans DIY, akan berusahan memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR," ucap Irsad.

Selain itu, kata Irsad, MPBI DIY mendesak kepada Gubernur DIY agar mengeluarkan surat edaran khusus terkait pembayaran THR kepada ojol dan serikat pekerja rumah tangga.

"Jika ada perusahaan yang tak membayar THR, akan dilaporkan ke dinas dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Baca Juga:Jogja Diamuk Angin Kencang dan Hujan Deras, 97 Rumah Rusak Satu Orang Alami Luka Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak