SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Depok Timur melaksanakan razia bagi pengguna jalan pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB dini hari. Hasilnya ditemukan seorang pengendara yang membawa botol minuman keras (miras).
Kapolsek Depok Timur Kompol Masnoto menuturkan razia itu dilakukan di jalur lambat, Jalan Padjadjaran Timur Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sasarannya adalah pengendara yang membawa senjata tajam (sajam), miras, handak dan benda berbahaya lainnya.
Pada razia semalam, seorang pengendara sepeda motor kedapatan membawa miras jenis gedang klutuk sebanyak dua botol ukuran 1,5 liter. Tak berhenti di situ, polisi lantas mengembangkan temuan tersebut.
"Setelah diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terhadap penjual miras tersebut," kata Masnoto, dikonfirmasi Minggu (24/3/2024).
Selanjutnya sekira jam 01.30 WIB dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Depok Timur. Dari sana didapati ternyata pengendara motor tersebut membeli miras pada salah satu penjual minuman beralkohol di Dusun Sopalan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Polisi langsung menuju lokasi pembelian dan didapati puluhan botol miras. Tercatat ada sebanyak barang bukti 49 botol ukuran 1,5 liter berisi miras.
Disampaikan Masnoto, pelaku nekat mulai menjual miras sekira sebulan yang lalu. Miras-miras tersebut didapat dari seseorang yang mengirim dari Klaten.
"Untuk satu botol dijual Rp50 ribu, keuntungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-sehari. Untuk penjual miras, tindak lanjut akan kami ajukan untuk sidang tipiring di Pengadilan Negeri Sleman," tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Masnoto, menuturkan operasi yang dilakukan ini guna mengantisipasi atau menekan kerawanan pada bulan Ramadan. Terlebih pada aksi kejahatan jalanan yang dipicu dari pelaku yang mengkonsumsi minuman keras.