Mengeluarkan Sperma Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Batal Hukumnya?

proses mengeluarkan sperma ada dua yakni disengaja dan tidak disengaja. Lalu bagaimana hukumnya bila tidak sengaja dan sengaja?

Galih Priatmojo
Senin, 25 Maret 2024 | 19:45 WIB
Mengeluarkan Sperma Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Batal Hukumnya?
apakah mengeluarkan sperma di siang hari bisa membatalkan puasa (Freepik)

Hal itu mengacu pada keterangan yang didedahkan dalam Kitab Al-Majmu.

"Artinya: Jika seorang onani lalu keluar air mani atau sperma maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) pria dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara pria dan perempuan yakni soal dosa dan sanksi takzir, begitu pula juga soal pembatalan puasa." (Imam An-Nawawi 2010 M: VI/284).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak