Didominasi Merokok Tak pada Tempatnya, Petugas Catat 1.211 Pelanggaran di Kawasan Malioboro Sepanjang Libur Lebaran

Kawasan Malioboro sendiri sudah ditetapkan sebagai KTR sejak beberapa tahun lalu

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 April 2024 | 14:05 WIB
Didominasi Merokok Tak pada Tempatnya, Petugas Catat 1.211 Pelanggaran di Kawasan Malioboro Sepanjang Libur Lebaran
Ilustrasi rokok. (Freepik)

SuaraJogja.id - Petugas Posko Gabungan Jogobaran di kawasan Malioboro menemukan ribuan pelanggaran selama periode libur Lebaran 2024 kemarin. Pelanggaran paling banyak yakni merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Kabid Timbumtram Satpol PP Kota Jogja, Budi Santoso menuturkan posko itu berlangsung sejak tanggal 8-15 April 2024 kemarin dengan melibatkan 80 personel. Dari periode tersebut total ada 1.211 pelanggaran yang ditindak oleh petugas.

"Jumlah pelanggaran yang kita berhasil berikan peringatan sebanyak 1.211 pelanggar," kata Budi, Kamis (18/4/2024).

Diungkapkan Budi, berdasarkan jumlah total pelanggar tersebut masih didominasi oleh masyarakat yang merokok tidak pada tempatnya. Pasalnya kawasan Malioboro sendiri sudah ditetapkan sebagai KTR sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga:Polres Kulon Progo Klaim Angka Kecelakaan Selama Libur Lebaran Turun hingga 26 Persen

"Paling banyak yang merokok, ada 793 pelanggar," ucapnya.

Budi menyampaikan bahwa kebanyakan dari pelanggar mengaku belum mengetahui terkait aturan KTR di kawasan Malioboro tersebut. Kendati demikian, masyarakat tetap patuh dan melaksanakan ketika sudah diberikan peringatan.

"Responnya banyak yang 'oh ya terima kasih atas imbauanya karena kami tidak tahu'. Alasan kebanyakan begitu. Tapi tidak ada yang ngeyel. Tugas kita hanya memberi imbauan saja," terangnya.

Selain pelanggaran merokok di kawasan KTR Malioboro tersebut, diungkapkan Budi, ada sejumlah pelanggaran lain yang mendapat peringatan petugas. Mulai dari 239 pelanggar yakni pedagang yang masih melakukan kegiatan usaha di atas semi pedestrian sepanjang Jalan Malioboro dan Margomulyo.

Kemudian ada parkir tidak pada tempat yang sudah disediakan yakni 91 pelanggaran. Pengusaha otoped atau skuter listrik yang masih beroperasional di Jalan Malioboro dan Jalan Margomulyo sebanyak 61 pelanggar, pengemis pengamen 19 pelanggar, dan buang sampah sebarangan 2 pelanggar.

"Kami juga memberi layanan anak lepas dari orang tua [anak hilang] satu anak. Kami juga menerima laporan kunci [kendaraan] hilang satu laporan. Jadi kalau anak hilang kami sampaikan ke Jogomaton agar disampaikan di radio yang ada di kawasan Malioboro itu," ungkapnya.

Baca Juga:Selama Libur Lebaran Dishub DIY Catat Lebih Dari 7 Ribu Kendaraan Wisatawan dan Pemudik Masuk Gunungkidul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini