SuaraJogja.id - Proses penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) di DIY segera dimulai. Salah satunya pembentukan badan ad hoc yang dilaksanakan pada Selasa (23/04/2024) depan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY pun mengklaim akan mengumumkan pembentukan badan ac hoc ke masyarakat di masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Sebab pilkada di kabupaten/kota di DIY disinyalir rentan kepentingan politik.
"Karena pilkada kan sangat rentan kepentingan, konfliknya kan pendek sehingga kita harus mampu mendapatkan seluruh penyelenggara pemilu yang benar-benar netral itu yang harus kita tekankan," papar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Sri Surani saat dikonfirmasi, Jumat (19/04/2024).
Rani menjelaskan, KPU mempakai mekanisme seleksi terbuka. Seluruh anggota badan ad hoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sudah pernah ikut dalam Pemilu, baik pilpres maupun pileg pada 14 Februari 2024 laluy tetap harus mendaftar kembali bila ingin kembali ikut berpartisipasi dalam pilkada.
Baca Juga:Jumlah TPS di Kulon Progo bakal Dikurangi saat Pilkada 2024, Begini Antisipasi dari KPU
Filter seleksi ad hoc harus dilakukan lebih kuat lagi. Termasuk bagaimana memastikan masyarakat dapat informasi secara transparan.
"Ini kan kerja kabupaten/kota pada pilkada nanti meskipun kami punya kewajiban mengkoordinasikan agar standarnya sama semua tapi tetap tanggung jawabnya di kabupaten/kota. Harus hati-hati," ungkapnya.
Untuk memastikan netralitas, Pemilu memilih orang-orang terbaik sebagai penyelenggara pemilu. Sebab mereka merupakan garda terdepan karena pilkada yang memiliki potensi konflik yang lebih besar dibandingkan pemilu di tingkat nasional.
"Tahapannya sama serentak seluruh Indonesia, mulai dari pendaftaran, juga pakai SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, pakai CAT juga tesnya," jelasnya.
Rani menambahkan total kebutuhan badan ad hoc pilkada kabupaten/kota DIY sebanyak 5 orang per kecamatan atau Kapanewon. Contohnya untuk Kota Yogyakarta dengan 14 kecamatan akan membutuhkan 70 orang.
Sedangkan di Bantul dengan 17 kecamatan memerlukan 85 orang. Begitu pula di Sleman dengan 17 kecamatan yang membutuhkan 85 petugas.
"Jadi sama dengan Pemilu [pilpres dan pileg] 2024 lalu. Baik proses rekrutmen, metode yang dipakai dan jumlahnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi