Soal Nasib Hak Angket, Ganjar Pranowo: Biar Partai dan Parlemen yang Membahas

Ganjar menyebut, tugas dirinya sebagai capres bersama sang cawapres Mahfud MD telah berhenti.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 April 2024 | 12:55 WIB
Soal Nasib Hak Angket, Ganjar Pranowo: Biar Partai dan Parlemen yang Membahas
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Nasib hak angket di DPR RI untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 kian tak jelas. Bahkan hingga saat ini kriteria untuk menggulirkan hak angket tersebut belum terpenuhi.

Terkait hal tersebut, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai semua berada di ruang parlemen. Ia tak memiliki kuasa lagi untuk menggulirkan hak angket tersebut.

"Oh itu nanti di parlemen, saya bukan anggota dewan soalnya. Jadi nanti biar partai dan parlemen yang membahas," kata Ganjar ditemui di kediamannya di Sleman, DIY, Rabu (24/4/2024).

Disampaikan mantan Gubernur Jawa Tengah itu, tugas dirinya sebagai capres bersama sang cawapres Mahfud MD telah berhenti. Terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres kemarin diputuskan.

Baca Juga:Hari Pertama Lebaran, Mahfud MD Halal Bihalal ke Rumah Ganjar Pranowo di Sleman

"Tugas saya dan Pak Mahfud sebagai prinsipal harus berhenti pada level putusan MK karena itu final and binding," ucapnya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng bicara soal kemungkinan pengguliran hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI. Ia tak menampik bahwa usulan hak angket makin berat untuk diwujudkan.

"Itu problemnya di politik, angket itu kan bukan problem kita, bukan problem masyarakat sipil, angket itu sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dua fraksi. 25 dan 2 fraksi masalahnya adalah ada nggak, cukup dua partai yang mau mengajukan?" kata Uceng ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (24/4/2024).

Apalagi saat ini berhembus kabar Partai NasDem yang mulai mengurungkan niatnya. Kemudian praktis hanya menyisakan PKS dan PKB.

PKB pun, dinilai Uceng, kemungkinan juga memilih merapat kepada pemerintah melihat DNA PKB selama ini. Tersisa ada PDI Perjuangan dan PKS saja yang sekiranya masih dapat mengusulkan hak angket ini.

Baca Juga:Urung Bahas Politik, Ganjar Pranowo Pilih Maaf-maafan di Momen Lebaran Tahun Ini

"Tinggal PDIP dengan PKS. Nah PDI dan PKS itu tidak terlalu kuat sebenarnya karena mereka hanya 20-an persen, kan ada namanya paling bagus sistem presidensil itu sebenarnya penguasa itu cuman 50 sampai 60 persen. Jadi oposisinya ada sekitar 40 sampai 50 persen," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak