SuaraJogja.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) mendorong pemberdayaan potensi industri lokal di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mendukung penyebarluasan informasi di era digital saat ini
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita menuturkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis (IG) merupakan upaya yang tengah digencarkan. Hal itu didorong untuk menghasilkan produk industri yang berkualitas dan berkarakteristik
Masyarakat, kata Reni, perlu menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu aset berharga terkhusus dalam keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri. Aspek itu penting agar dapat menghadapi persaingan pasar baik dalam maupun luar negeri.
Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang sedang didorong oleh pemerintah saat ini adalah Indikasi Geografis yakni tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas. Dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis yang terkait dengan daerah tersebut.
Baca Juga:Tingkatkan Perekonomian Nasional, Sekda DIY Instruksikan OPD Genjot Belanja Produk Dalam Negeri
"Indikasi Geografis ini merupakan salah satu intelektual yang kita harus miliki, karena ketika kita komersialisasikan harusnya setiap produk itu mendapatkan perlindungan atas hasilnya," kata Reni, ditemui usai membuka acara Seminar Nasional Indikasi Geografis di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).
Ditjen IKMA secara konsisten memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku IKM. Dalam hal ini dilakukan melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak tahun 1998.
Sampai dengan akhir tahun 2023 saja pihaknya telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten dan 5 Indikasi Geografis.
"Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual," tuturnya.
Di samping itu Reni menyampaikan bahwa timnya telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis yang ditujukan pada produk yang memiliki ciri khas yang tidak ditemukan pada produk lain yang sejenis.
"Dalam hal upaya perlindungan Indikasi Geografis, sejak tahun 2015, kami telah memfasilitasi pendampingan pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis atas produk hasil industri yang memiliki reputasi, karakteristik dan ciri khas yang berbeda dari daerah lain," ungkapnya.
Adapun lima produk hasil industri yang difasilitasi Ditjen IKMA, antara lain Tunun Gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali; Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur; Batik Tulis Nitik dari Kabupaten Bantul Provinsi DIY; Batik Tulis Complongan dari Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat; dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Riefky Yuswandi turut menyampaikan Seminar Nasional Indikasi Geografis yang digelar di Yogyakarta ini bertujuan untuk semakin meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis. Terkhusus kepada aparatur pembina industri di daerah, serta menjaring masukan, pengetahuan dan pengalaman pemangku kepentingan.
"Tidak lupa mendorong ruang kolaborasi dalam rangka optimalisasi komersialisasi produk Indikasi Geografis terdaftar dan langkah-langkah strategis untuk mempromosikan produk Indikasi Geografis Indonesia ke pasar nasional dan bahkan pasar global," ucap Riefky.
Dalam kegiatan ini, Ditjen IKMA juga memfasilitasi ruang promosi bagi produk Indikasi Geografis yang difasilitasi oleh Ditjen IKMA dan yang berasal dari DIY.
"Melalui kegiatan yang berjalan ini diharapkan dapat menjadi bekal informasi dan pengetahuan agar dapat mengedukasi masyarakat lebih luas lagi tentang urgensi perlindungan Indikasi Geografis sehingga kedepannya akan ada lebih banyak lagi usulan produk hasil industri untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis," tandasnya.