Gencarkan Intensifikasi Pengawasan Pangan, BPOM DIY masih Temukan Produk Tak Penuhi Ketetentuan

Ada 45 sarana atau tempat penjualan makanan olahan yang akan disasar untuk pemeriksaan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 Maret 2024 | 13:20 WIB
Gencarkan Intensifikasi Pengawasan Pangan, BPOM DIY masih Temukan Produk Tak Penuhi Ketetentuan
Kepala BPOM DIY Bagus Heri Purnomo memberi keterangan pada wartawan di Sleman, Senin (25/3/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menggencarkan intensifikasi pengawasan pangan di wilayahnya selama Ramadan. Sejauh ini masih ditemukan sejumlah pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala BPOM DIY Bagus Heri Purnomo menuturkan pengawasan itu dilakukan sejak tanggal 4 Maret dan akan berlangsung hingga 18 April 2024 mendatang. Target sasaran pengawasan mulai dari distributor pangan, pasar modern, toko ritel makanan, pasar tradisional, pasar Ramadan dan hingga pembuat parsel berisi berbagai macam kudapan.

Sampai dengan hari ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 45 sarana di seluruh DIY. Hasilnya masih ditemukan belasan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sampai ke minggu kedua melakukan intensitifikasi pengawasan pangan olahan menjelang hari raya, kita seluruh DIY ya, kita sudah melakukan pengawasan sebanyak 45 sarana," kata Bagus ditemui di Pasar Sleman, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan kepada 45 sarana tersebut, Bagus mengungkapkan ada 33 sarana memenuhi ketentuan. Sedangkan 12 sarana sisanya tidak memenuhi ketentuan.

Kategori tidak memenuhi ketentuan itu misalnya masih terdapat produk kadaluarsa, tanpa izin edar maupun produk-produk yang rusak.

"Jadi tadi dari 45 sarana, 33 memenuhi ketentuan dan 12 sarana tidak memenuhi ketentuan, kurang lebih 73 persen memenuhi ketentuan dan 26 persen tidak memenuhi. Ditemukannya untuk pangan rusak, kadaluarsa dan tanpa izin edar," terangnya.

Khusus untuk di Kabupaten Sleman sendiri, kata Bagus, hingga tanggal 22 Maret 2024 sudah ada 9 sarana yang diperiksa. Hasilnya 7 sarana masih memenuhi ketentuan dan dua sisanya tidak.

"Kemudian ditemukannya ada tiga item tanpa izin edar, 41 pcs tapi tanpa izin edar ini sudah kita minta untuk tidak dijual lagi, kemudian kita bina kepada penjualnya atau pembuatnya untuk mengurus izin edar," ujarnya.

Terbaru BPOM DIY juga telah melakukan uji sampling terhadap beberapa bahan pangan di Pasar Sleman pada Senin (25/3/2024). Hasilnya ditemukan satu bahan yakni cumi asin yang mengandung formalin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini