KPU Kulon Progo Perpanjang Pendaftaran PPK Girimulyo, Ini Alasannya

KPU sebut pendaftaran perpanjangan ini terhitung selama 3 hari. Adapun jadwalnya dimulai 30 April sampai dengan 2 Mei 2024

Galih Priatmojo
Selasa, 30 April 2024 | 17:42 WIB
KPU Kulon Progo Perpanjang Pendaftaran PPK Girimulyo, Ini Alasannya
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah. ANTARA/Sutarmi

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan waktu 3 hari perpanjangan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 khusus Kapanewon Girimulyo.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkhasanah di Kulon Progo, Selasa, mengatakan bahwa perpanjangan waktu di Girimulyo karena di wilayah tersebut pelamar yang mendaftar kurang dari dua kali kebutuhan.

"Pendaftaran perpanjangan ini terhitung selama 3 hari. Adapun jadwalnya dimulai 30 April sampai dengan 2 Mei 2024," kata Aris.

Ketentuan itu, kata dia, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, KPU kabupaten/kota membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.

Baca Juga:Berkaca dari Sengketa Pilpres, KPU DIY Awasi Bansos di Pilkada

"Apabila jumlah pendaftar tidak juga memenuhi ketentuan, seleksi tetap dilaksanakan," katanya.

Adapun persyaratan untuk menjadi PPK adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, serta komitmen dengan Bhinneka Tunggal Ika dan proklamasi, memiliki integritas serta tidak menjadi anggota partai politik setidaknya selama 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah mendaftar, sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Untuk lebih jelasnya, pelamar bisa mengklik tautan https://siakba.kpu.go.id," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana menyebutkan kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 sebanyak 60 orang.

"Peminatnya sangat tinggi, kecuali Girimulyo, sehingga dibutuhkan perpanjangan waktu," katanya.

Baca Juga:Banggar DPRD Minta Pemkab Kulon Progo Tingkatkan Anggaran Sektor Pertanian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini