Berkaca dari Sengketa Pilpres, KPU DIY Awasi Bansos di Pilkada

"KPU bakal mengatur ketat dalam peraturan kampanye yang nanti diterbitkan".

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 April 2024 | 20:20 WIB
Berkaca dari Sengketa Pilpres, KPU DIY Awasi Bansos di Pilkada
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan tentang pilkada serentak di Yogyakarta, Kamis (25/4/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY akan memberikan perhatian khusus penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di kabupaten/kota pada November 2024 mendatang. Berkaca dari sengketa pilpres yang mempermasalahkan bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk kampanye, KPU bersama pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) akan melakukan pengawasan.

"Bansos jadi perhatian serius, bukan hanya KPU tapi juga pemerintah dan bawaslu, terutama bawaslu yang bertugas sebagai pengawas dalam proses pilkada," papar Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Kamis (25/4/2024).

Menurut Shidqi, KPU akan mengatur penyelenggaraan kampanye secara spesifik. Dengan demikian bansos tidak akan menjadi masalah lagi dalam pilkada mendatang.

Terlebih sejumlah petahana di kabupaten/kota kemungkinan besar menyatakan diri maju kembali dalam kontestasi politik. Sebut saja Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo dan Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta.

Baca Juga:Absen saat Penetapan Pemenangan Pilpres 2024, Ganjar Pranowo: Coba Tanya KPU Jam Berapa Ngirimnya

"KPU bakal mengatur ketat dalam peraturan kampanye yang nanti diterbitkan," tandasnya.

Shidqi menambahkan, KPU melakukan pembaruan penyusunan peraturan kampanye. Hal ini dilakukan di setiap tahapan pemilu, baik di Pilpres, Pileg ataupun Pilkada.

Contohnya dalam Pemilu 2019 lalu saat terjadi pandemi COVID-19. KPU membuat peraturan kampanye yang meminimalisir kerumunan untuk mengantisipasi penularan virus.

Karenanya belajar dari Pemilu 2019, Pilpres 2024 dan keterangan hukum dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU membuat peraturan lebih detil. Diharapkan kekurangan sebelumnya bisa diperbaiki.

"KPU akan mengatur kampanye lebih detail dan spesifik agar tidak terjadi penyalahgunaan bansos," imbuhnya.

Baca Juga:KPU Kota Jogja Segera Sosialisasi Rekrutmen Anggota Badan Adhoc Pilkada 2024, Petugas Lama Bisa Daftar Lagi

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak