SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menindaktegas mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) yang terbukti hedon. Tidak main-main, sanksi terberat bagi mahasiswa bisa terancam dikeluarkan.
Sekretaris UGM Andi Sandi menuturkan pihak kampus sendiri bertugas untuk mengusulkan calon mahasiswa penerima KIPK. Namun untuk penetapan atau penerimaan itu berada di tangan kementerian langsung.
"Nah apakah ada pelanggaran UGM akan mengajukan koreksi, yang kedua pasti akan ada sanksi secara internal dari UGM karena memberikan data yang tidak betul. Salah satunya yang paling berat dikeluarkan di drop out," tegas Andi Sandi saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Sejak awal, disampaikan Andi Sandi, para calon penerima KIPK sudah diwanti-wanti untuk mengisi data secara jujur sebelum diunggah atau mengajukan diri. Di sana juga tertuang bahwa UGM bisa melakukan tindakan tegas jika terbukti ada ketidaksesuaian data yang diberikan.
Baca Juga:
Pratama Arhan Tergeletak di Lapangan, tapi Wasit Cuek, Azizah Salsha Panik sampai Lambaikan Tangan
3 Pemain Tambahan Timnas Indonesia U-23 yang Bisa Dipanggil untuk Lawan Guinea
"Jadi memang di dalam dia upload data itu sebelum dia diunggah itu ada semacam statement yang mengatakan dan apabila ada kekeliruan atau kesengajaan dalam proses itu UGM bisa melakukan tindakan sampai mengeluarkan yang bersangkutan dari UGM," ungkapnya.
Menurutnya pengajuan KIPK ini sekaligus sebagai salah satu bentuk pendidikan bagi para mahasiswa. Kejujuran merupakan hal penting dalam mengisi data-data yang dibutuhkan.
Selain itu, ia mengimbau bahwa pengawasan atau kecurigaan antara teman itu sebaiknya dilaporkan ke kampus. Agar kemudian pihak universitas yang kemudian melakukan penelusuran dan menindaklanjuti.
- 1
- 2