SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AN (18) warga Pakem, Sleman ditangkap polisi. Hal ini usai aksinya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun di sebuah penginapan wilayah Kaliurang, Hargobinangun, Pakem.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto menuturkan pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Kemudian setelah aktif berkomunikasi selama sepekan pelaku mengajak korban bertemu secara langsung.
Korban yang merupakan mahasiswi kemudian dijemput oleh pelaku di area kampus pada Sabtu (23/3/2024) siang. Mereka kemudian pergi berkeliling ke kawasan Kaliurang.
"Sampai pukul 18.00 WIB, saat itu masih puasa. Kemudian korban diberikan Nasi Padang oleh pelaku untuk berbuka," kata Eko saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:Niat Hadiri Pernikahan di Sleman, Puluhan Tamu Undangan Ini Keracunan Massal
Saat itu, pelaku juga menyewa sebuah kamar di kawasan Kaliurang untuk berbuka puasa dengan korban. Akhirnya korban dibawa ke kamar tersebut untuk makan Nasi Padang yang diberi oleh pelaku tadi.
"Selang berapa lama setelah melakukan buka puasa dan makan korban ketiduran. Pada saat ketiduran itu pelaku melaksanakan niat jahatnya yaitu melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.
Setelah itu, sekira pukul 20.00 WIB korban terbangun dan merasa pusing serta merasa sakit di daerah kemaluan. Korban pun sempat bertanya kepada pelaku tentang perbuatan yang dilakukannya.
Namun saat itu pelaku AN tidak mengakui perbuatannya. Malahan pelaku justru mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun kejadian yang dialaminya dan menyita ponsel korban.
"Korban diancamnya tidak boleh melapor ke siapa-siapa. Kan kunci kamarnya yang bawa juga si pelaku," ucapnya.
Baca Juga:Latihan Silat di Kampus yang Sebabkan Seorang Mahasiswa Meninggal Dunia Ternyata Tak Berizin
Tak lama setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan korban masih berada di dalam kamar. Korban yang mendapatkan ponselnya kembali langsung menghubungi saudaranya untuk dijemput.
Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Polresta Sleman. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan.
Diungkapkan Eko, hasil pemeriksaan kepada pelaku, yang bersangkutan mengaku pernah melakukan tindakan persetubuhan dengan cara "jajan". Saat ditangkap statusnya sedang tidak bekerja dan telah menyelesaikan pendidikannya.
Pelaku AN mengaku tidak merencanakan aksinya. Ia hanya tergoda saat melihat korban tidur di kamar tersebut.
"Tidak [direncanakan] karena melainkan kesempatan tersebut, emang tidak ada rencana apapun dari rumah. Rencananya untuk ngabuburit itu. Ya karena ketika di kamar tersebut melihat beliau tidur, ya nafsu saya itu," ungkap AN.
"Saya hidupin tv, di saat itu lagi acara Upin Ipin [saat melakukan persetubuhan]. Iya film Upin Ipin anak-anak itu," imbuhnya.
Ia pun membantah telah memberikan obat tidur sehingga membuat korban tertidur. Menurutnya alasan korban tertidur usai makan memang faktor mengantuk saja.
"Tidak [dikasih obat tidur], waktu di perjalanan beliau sempat membicarakan ketika sebenarnya kalau dia ngantuk, ketika kecapekan sebenarnya malam itu dia begadang. Jadi mungkin alasan setelah dia makan tidur ya mungkin karena faktor ngantuk tersebut," terangnya.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA No. 17/2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.