SuaraJogja.id - Polisi mengamankan dua pelaku yang diduga hendak berkelahi menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Gedongan Klangon, Klampis, Sumberagung, Moyudan, Sleman beberapa waktu lalu. Satu pelaku yang diamankan diketahui masih di bawah umur.
Kapolsek Moyudan AKP Bowo Susilo menuturkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB lalu. Saat itu tersangka MID (22) warga Sedayu, Bantul tengah nongkrong bersama rekannya di Jalan Gedongan Klangon.
"Kemudian tersangka melihat rombongan pelaku anak dan tujuh teman yang lainnya berteriak-teriak sambil melewati tersangka. Kemudian tersangka terpicu emosinya dan mengejar pelaku anak dan tujuh temannya itu," kata Bowo, Jumat (10/5/2024).
"Pelaku sendiri tidak mendengar secara jelas apa yang diteriakkan oleh pelaku anak tersebut saat melewati tersangka, namun seperti ejekan-ejekan tersangka. Kemudian tersangka melakukan pengejaran ke pelaku anak dan temannya," imbuhnya.
Kemudian sesampainya di wilayah Klampis, dua tersangka itu terlibat cekcok. Pelaku anak lantas mengeluarkan stik yang telah dibawanya.
Tak tinggal diam tersangka MID kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa pedang. Melihat hal itu, pelaku anak kemudian lari masuk ke dalam kampung lalu bertemu dengan anggota Polsek Moyudan yang tengah berpatroli.
"Korban tidak ada, karena saat itu dari Polsek Moyudan bisa datang ke tkp dan membawa dua pelaku ke kantor untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Tidak sampai terjadi kontak fisik," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka MID membawa sajam berupa pedang untuk berjaga-jaga. Pasalnya menurut pengakuan tersangka ia pernah menjadi korban kejahatan jalanan pada 2023 lalu.
Namun hasil pemeriksaan polisi ternyata tersangka MID merupakan seorang residivis. Ia pernah ditangkap Polres Bantul dan divonis hukuman 10 bulan usai melakukan pembacokan pada 2021 silam.
"Tersangka MID sudah dilakukan penahanan di Polsek Moyudan. Pelaku anak tidak dilakukan penahanan tapi proses hukum masih tetap dilaksanakan proses hukum sampai diserahkan kejaksaan," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Termasuk sebilah pedang sepanjang 70 cm berwarna coklat dengan gagang kayu dan satu stik warna hitam.
Atas kejadian ini pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1961 dengan ancaman hukuman 10 tahun.