Tak Buru-buru, Dirlantas Polda DIY Pastikan Penghilangan Separator Ring Road Lewati Kajian hingga Uji Coba

Wacana untuk menghilangkan separator atau pemisah jalan di kawasan Ring Road Yogyakarta kembali ramai diperbincangkan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:30 WIB
Tak Buru-buru, Dirlantas Polda DIY Pastikan Penghilangan Separator Ring Road Lewati Kajian hingga Uji Coba
Kondisi arus lalu lintas di kawasan ruas Ring Road Jalan Monjali, Minggu (12/5/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal memastikan tidak akan buru-buru untuk menerapkan wacana penghilangan separator di Ring Road. Rangkaian kajian mendalam hingga uji coba nantinya akan dilakukan terlebih dulu.

"Jadi bukan besok langsung diterapin, masih kajian dulu lalu uji coba selama satu bulan," kata Alfian, Minggu (12/5/2024).

Nantinya, Alfian bilang kajian akan dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait. Termasuk dari penanggungjawab jalan nasional, Dinas Perhubungan DIY serta melibatkan pakar lalu lintas.

Kajian itu penting untuk dibuat untuk mendapatkan formula yang tepat terkait wacana tersebut. Tidak terkecuali aturan batas kecepatan hingga jumlah u-turn atau putar balik yang ada.

Baca Juga:Angka Kecelakaan Tinggi Disebut jadi Alasan Wacana Separator Ring Road Dihilangkan

"Nanti apakah [kecepatan] maksimal 60 kilometer per jam atau 100 kilometer per jam kita belum tahu, tapi nanti kita bahas pastinya," ucapnya.

Jika memang sudah ada formula yang dirasa tepat untuk mengeksekusi wacana tersebut, pihaknya lantas akan melakukan uji coba. Beberapa kawasan sudah ditetapkan untuk dilakukan uji coba penghilangan separator itu.

Pertama ada ruas jalan ringroad Maguwoharjo hingga simpang empat Condongcatur. Kemudian kedua yakni antara simpang empat Monjali hingga simpang empat Condongcatur.

Nantinya separator yang dihilangkan akan diganti dengan marka lurus putus-putus. Ruas jalan sebelah kiri akan diperuntukkan untuk kendaraan roda dua atau motor dan kanan untuk roda empat atau lebih.

"Ringroad bukan jalur cepat dan jalur lambat, kita buat kanalisasi. Tidak ada jalur cepat, ring road bukan jalan tol. Ini menyebabkan pemahaman yang salah, akhirnya orang bilang ini jalur cepat dan lembat," terangnya.

Baca Juga:Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2024, Pengelola Tol Jogja-Solo Seksi 2 Tambal Titik Berlubang di Ring Road Trihanggo

Wacana untuk menghilangkan separator atau pemisah jalan di kawasan Ring Road Yogyakarta kembali ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Tujuannya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama ini.

Salah satu yang menjadi pertimbangan utama adalah angka kecelakaan yang tergolong tinggi. Berdasarkan catatan polisi, ada sebanyak 1.248 kejadian kecelakaan lalu lintas di kawasan Ring Road. Peristiwa itu berlangsung antara media 2021 hingga April 2024 kemarin.

"Ini jumlah kejadian luar biasa sampai 1249 kejadian. Dari total kejadian 3 tahun 4 bulan ini sebanyak 110 orang meninggal dunia dan 1.490 orang luka ringan," ungkap Alfian.

Tingkat kecelakaan itu juga dibarengi dengan fatalitas yang cukup tinggi pula. Ada yang luka ringan hingga patah tulang.

Diungkapkan Alfian, insiden kecelakaan di Ring Road itu paling sering terjadi pada saat kendaraan berada di u-turn atau putar balik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini