SuaraJogja.id - Pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Trihanggo-Junction Sleman terus berprogres. Secara konstruksi fisik proyek strategis nasional tersebut hingga memasuki bulan Mei ini sudah mencapai 28 persen.
"Progres sekarang sudah 28 persen untuk yang fisik," kata Humas PT. Adhi Karya selaku pembangun Tol Jogja-Solo Seksi 2, Agung Murhandjanto, saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).
Proyek tersebut bahkan sudah tersambung dengan proyek Jalan Tol Jogja-Bawen seksi 1. Sambungan itu berada tepatnya di Padukuhan Sanggrahan, Kalurahan Tirtoadi, Kabupaten Sleman.
Saat ini, diungkapkan Agung, untuk pekerjaan fisik berfokus pada penyelesaian sejumlah hal. Terutama pembangunan box culvert, bor pile, pile cap serta penimbunan material untuk badan jalan.
Baca Juga:Pertengahan Juni Proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Masuk Area Ring Road Utara, Lalu Lintas Tetap Dibuka
"Kemudian pekerjaannya yang masif sekarang adalah bor pile, pondasi untuk tiang penyangganya nanti, kolamnya nanti namanya pile cap. Kita fokus ke situ, sama yang timbunan-timbunan sudah semakin tinggi, timbunan tanahnya kan nanti akan semakin masif," terangnya.
Progres fisik pembangunan itu berada di dua desa yakni Tirtoadi dan Tlogoadi. Tiang-tiang penyangga di area proyek tol tersebut pun sudah mulai berdiri.
Sementara itu, kata Agung, selain pekerjaan fisik yang terus berprogres. Pembebasan lahan untuk proyek jalan bebas hambatan pun hampir rampung seluruhnya.
"Tinggal beberapa [pembebasan lahan], sekarang at least sudah di atas 80an persen lebih," ujarnya.
Ia menuturkan untuk tanah hak milik pribadi yang belum dibebaskan atau menerima ganti untung hanya tinggal lima bidang tanah saja. Hal itu akibat masih terganjal faktor administrasi mulai dari agunan di bank atau waris.
"Kalau yang pribadi itu tinggal lima bidang yang tanah pribadi ya. Itu yang terganjal masalah administrasi, misalnya diagunankan di bank sama diwaris itu belum ada yang kita bayar. Belum bisa jadi dibayar, itu yang tanah hak milik ya," terangnya.
"Paling banyak kan tanah kasultanan, sultan ground itu, tanah kas desa itu kan nunggu legal opinion dari kejaksaan untuk mekanisme sewanya kan bukan jual beli tapi sewa," sambungnya.
Pihaknya memastikan clearing lahan pun telah dilakukan di area yang memang sudah dibebaskan. Sementara sisanya masih akan menunggu keputusan terkait pembebasannya.