Gondol Barang-barang Elektronik, Dua Warga Sleman Dicokok Polisi

Total diperkirakan kerugian mencapai Rp12 juta

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 24 Mei 2024 | 16:45 WIB
Gondol Barang-barang Elektronik, Dua Warga Sleman Dicokok Polisi
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraJogja.id - Dua warga Tempel, Sleman diamankan Unit Reskrim Polsek Tempel terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sejumlah barang bukti hasil curat turut disita dari tangan para pelaku.

Kapolsek Tempel, Kompol Luki Dariyawan menuturkan dua pelaku itu berinisial FA (28) dan S (42). Peristiwa ini bermula saat korban sedang tidur di rumah yang berada di kawasan Tempel, Sleman.

Kemudian dua orang pelaku tersebut masuk dengan cara memanjat dan masuk lewat jendela yang tidak terkunci. Korban yang tak lama setelah itu terbangun lalu mendapati sejumlah barang-barangnya telah hilang.

"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi di rumah korban. Kejadiannya diketahui hari Jumat [10/5/2024] sekira pukul 04.00 WIB. Kemudian dilaporkan tanggal 17 Mei 2024 lalu," kata Luki, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:Dugaan Pungli Terkait Layanan Kamar di Lapas Cebongan Terbongkar, Kalapas Sebut Layanan Kamar Disamaratakan

Mendapat laporan tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga mencari keterangan para saksi dan petunjuk lainnya.

Kemudian, disampaikan Luki, setelah dilakukan pendalaman akhirnya kepolisian dapat mengetahui keberadan dari sejumlah barang bukti yang hilang tersebut. Dari sana polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan sejumlah tersebut.

Barang bukti korban yang hilang itu di antaranya sebuah iPad, sebuah buah handphone dan satu buah jam tangan. Total diperkirakan kerugian mencapai Rp12 juta.

"Dari hasil penyelidikan dan dari petunjuk yang didapat akhirnya diperoleh identitas salah satu pelaku," tandasnya.

Salah satu pelaku pun akhirnya dapat diamankan pada Sabtu (18/5/2024) kemarin. Tak lama setelah dilakukan Interogasi dan mengakui perbuatannya, satu pelaku lainnya pun berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Baca Juga:Kustini Sri Purnomo Terima Surat Rekomendasi untuk Maju Bakal Calon Bupati Sleman dari DPP PAN

"Atas kasus itu, kedua pelaku terancam pasal 363," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak