SuaraJogja.id - Dua warga Tempel, Sleman diamankan Unit Reskrim Polsek Tempel terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sejumlah barang bukti hasil curat turut disita dari tangan para pelaku.
Kapolsek Tempel, Kompol Luki Dariyawan menuturkan dua pelaku itu berinisial FA (28) dan S (42). Peristiwa ini bermula saat korban sedang tidur di rumah yang berada di kawasan Tempel, Sleman.
Kemudian dua orang pelaku tersebut masuk dengan cara memanjat dan masuk lewat jendela yang tidak terkunci. Korban yang tak lama setelah itu terbangun lalu mendapati sejumlah barang-barangnya telah hilang.
"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi di rumah korban. Kejadiannya diketahui hari Jumat [10/5/2024] sekira pukul 04.00 WIB. Kemudian dilaporkan tanggal 17 Mei 2024 lalu," kata Luki, Jumat (24/5/2024).
Mendapat laporan tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga mencari keterangan para saksi dan petunjuk lainnya.
Kemudian, disampaikan Luki, setelah dilakukan pendalaman akhirnya kepolisian dapat mengetahui keberadan dari sejumlah barang bukti yang hilang tersebut. Dari sana polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan sejumlah tersebut.
Barang bukti korban yang hilang itu di antaranya sebuah iPad, sebuah buah handphone dan satu buah jam tangan. Total diperkirakan kerugian mencapai Rp12 juta.
"Dari hasil penyelidikan dan dari petunjuk yang didapat akhirnya diperoleh identitas salah satu pelaku," tandasnya.
Salah satu pelaku pun akhirnya dapat diamankan pada Sabtu (18/5/2024) kemarin. Tak lama setelah dilakukan Interogasi dan mengakui perbuatannya, satu pelaku lainnya pun berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Baca Juga:Kustini Sri Purnomo Terima Surat Rekomendasi untuk Maju Bakal Calon Bupati Sleman dari DPP PAN
"Atas kasus itu, kedua pelaku terancam pasal 363," pungkasnya.