SuaraJogja.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman terus melakukan berbagai upaya perbaikan layanan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada. Hal ini menyusul kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum pegawai terkait layanan kamar di Lapas Cebongan tersebut.
Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto memastikan perbaikan layanan itu meliputi keseluruhan. Tidak terkecuali layanan kamar-kamar yang digunakan para WBP.
"Tentunya yang kami perbaiki adalah bagaimana layanan yang kami lakukan itu baik dan juga bermanfaat untuk warga binaan terkait layanan kebutuhan dasar. Baik untuk air, makanan juga fasilitas yang ada di dalam semuanya lancar," kata Kelik ditemui di Lapas Cebongan, Selasa (21/5/2024).
"Sehingga untuk menghindari pungli yang ada, juga kecil kemungkinan karena semua kamar kondisinya rata terkait dengan fasilitas yang ada, semua [kamar] sama. Tidak ada layanan yang diperpunglikan," imbuhnya.
Saat ini, diungkapkan Kelik, warga binaan yang berada di Lapas Cebongan Sleman sebanyak 359 orang. Jumlah itu sebenarnya melebihi kapasitas ideal lapas yakni 225 orang.
"Namun karena kami sifatnya menerima, artinya apapun yang dimasukkan terkait dengan tahanan ya kami terima karena memang lapas ini selain berfungsi sebagai lapas juga berfungsi sebagai rutan yang memang untuk perawatan tahanan dan pembinaan narapidana," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Kelik memastikan pihaknya berkomitmen untuk senantiasa melakukan praktik sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk untuk secara disiplin menegakkan kode etik dan hukum yang berlaku di lapas.
Pihaknya kini menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. Termasuk proses pemeriksaan dan penyelidikan dari tim Kanwil Kemenkumham DIY.
"Terkait dengan proses hukum yang ada kami sepenuhnya serahkan kepada pihak penegak hukum," tegasnya.
Baca Juga:Disdik Sleman Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Bus Study Tour Tertimpa Listrik di Bali
Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Pelaku pungli sendiri merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
"Oknum pegawai itu ada satu orang yang saat ini sudah kami lakukan pembinaan di kantor wilayah tinggal menunggu keputusan dari pihak inspektorat jenderal," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa.
Agung memastikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus ini. Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.
"Hal itu sudah dilakukan sejak bulan Januari sampai bulan Maret kemudian tahapan itu berlanjut yang bersangkutan telah diambil tindakan yang bersangkutan telah kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini," ujar dia.