SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap sejumlah hasil pemeriksaan terbaru terkait kasus suntik payudaran berujung kematian di Sleman. Ternyata salon tempat korban berinisial PK (27) itu menjalani suntik payudara sudah beroperasi dua tahun secara ilegal.
"Sekitar dua tahun [salon beroperasi ilegal]," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, ditemui di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
Salon ilegal tersebut adalah Salon Ricardo yang berlokasi di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ditegaskan Ardi, kasus ini bukan masuk dalam golongan malpraktik melainkan sebuah praktik medis ilegal.
"Jadi untuk ini bukan malpraktik tapi praktik medis ilegal, kalau malpraktik itu kan dia memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis tetapi melakukan kesalahan," tuturnya.
Baca Juga:Kustini Sri Purnomo Bertemu Khusus dengan Ketua DPD Gerindra Bahas Pilkada Sleman, Pertanda Koalisi?
"Kalau ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," imbuhnya.
Selama dua tahun beroperasi, salon tersebut telah melayani puluhan pelanggan. Namun terkait dengan pelayanan suntik payudara tersebut baru kali ini dilakukan dan nahas justru berujung maut.
"Menurut pengakuan itu baru-baru saja (suntik kecantikan) dan ini pun untuk yang sifatnya payudara baru sekali ini, sebelumnya hidung," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, salon itu sebelumnya sempat melayani suntik hidung serta dagu. Namun memang belum ada keluhan dari pelanggan selama mereka beroperasi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap log buku yang ada pada salon memang sudah beberapa kali melakukan tindakan yang bersifat medis kepada para konsumen sebelumnya yaitu ada yang sifatnya untuk filler di hidung dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga:Seorang Perempuan Meninggal Usai Perawatan Payudara di Sleman Diduga Jadi Korban Malpraktik
Kini salon tersebut telah ditutup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pengumpulan barang bukti oleh kepolisian.
Selain menyita barang bukti dan dua orang pelaku, Ardi menuturkan bakal menelusuri lenih jauh praktik medis ilegal itu. Termasuk cairan-cairan kimia yang digunakan oleh pelaku.
"Ya sudah kita tutup police line karena kita membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti lainnya dan yang ingin saya perjelas lagi bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk praktik medis ilegal ini juga akan kita telusuri dari mana dan sebagainya," tandasnya.
Saat ini polisi telah mengamankan dua tersangka atas kasus ini yakni SMT (40) yang merupakan pemilik salon dan EK (36) seorang karyawan salon.