Delapan WBP Terlibat Pungli di Lapas Cebongan Dimasukkan Register F, Terancam Kehilangan Hak-haknya

"Ini kan menjadi cambuk ataupun pola pembinaan kami kepada WBP".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 27 Mei 2024 | 16:50 WIB
Delapan WBP Terlibat Pungli di Lapas Cebongan Dimasukkan Register F, Terancam Kehilangan Hak-haknya
Petugas gabungan yang menggelar razia kepada seluruh warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Cebongan, Mlati, Sleman, Selasa (6/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan satu pejabat struktural di Lapas Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan diproses terkait dugaan pungutan liar (pungli). Delapan WBP itu dipindahkan dan terancam tak mendapat keringanan hukuman.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa menuturkan delapan WBP itu dipindahkan ke lapas lain yang sesuai dengan tingkat kejahatan atau pidana yang mereka lakukan. Ada yang di Lapas Wirogunan hingga Wonosari.

"Oleh tim divisi, untuk yang WBP sudah kami tindaklanjuti dengan upaya kami pindahkan, dari Lapas Sleman ke lapas-lapas yang memang sesuai dengan tingkat kejahatan yang diampu oleh yang bersangkutan," kata Agung, dihubungi awak media, Senin (27/5/2024).

"Sehingga tidak ada lagi di Lapas Sleman ini oknum-oknum dari WBP yang terindikasi dari hal kemarin yang kami sampaikan [dugaan pungli]," ujarnya.

Baca Juga:Soroti Kasus Pungli Pejabat di Lapas Cebongan, Ini Kata LBH Yogyakarta

Disampaikan Agung, delapan WBP yang terindikasi terlibat pungli itu memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari kaki tangan oknum petugas itu hingga ada yang menjadi korban.

"Ada yang menjadi korban, ada yang menjadi oknum, kan begitu ya. Jadi dari beberapa WBP itu memang bervariasi dari hasil pemeriksaan kami," tuturnya.

Ia mengungkapkan tidak ada perpanjangan masa tahanan bagi para WBP. Hukuman yang diterima itu sudah inkrah dari pengadilan dan tidak bisa diubah lagi.

Namun selain dipindahkan, Agung bilang para WBP itu terancam tidak akan mendapat berbagai keuntungan laiknya para narapidana lain yang berbuat baik selama di lapas. Termasuk salah satunya tidak akan mendapat remisi.

"Tetapi yang kami ambil sebagai langkah pembinaan pastinya akan kami masukkan ke register F. Register F itu merupakan register pendataan WBP yang melakukan pelanggaran disiplin. Dari register F itu WBP yang melakukan pelanggaran pasti tidak akan mendapatkan hak-haknya. Contoh remisi, dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca Juga:Dugaan Pungli Terkait Layanan Kamar di Lapas Cebongan Terbongkar, Kalapas Sebut Layanan Kamar Disamaratakan

"Ini kan menjadi cambuk ataupun pola pembinaan kami kepada WBP. Tapi kalau WBP itu berperan bagus mengikuti pembinaan dengan baik sesuai dengan aturan pastinya kami dari pihak lapas akan selalu memberikan reward, dari negara memberikan remisi," sebutnya.

Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.

Pelaku pungli sendiri merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.

Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini