Seorang Perempuan Meninggal Usai Perawatan Payudara di Sleman Diduga Jadi Korban Malpraktik

Korban melakukan perawatan payudara di salah satu salon yang ada di Sleman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 Mei 2024 | 15:30 WIB
Seorang Perempuan Meninggal Usai Perawatan Payudara di Sleman Diduga Jadi Korban Malpraktik
Ilustrasi malpraktik dokter. [Ist]

SuaraJogja.id - Pria berinisial SMT (40) warga Gondokusuman, Kota Jogja dan perempuan berinisial EK (36) warga Gunungkidul diamankan polisi. Hal ini menyusul aksi dugaan malpraktik yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto. Ia menyebut kasus ini terungkap usai keluarga korban melapor ke Polsek Depok Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 17.30 WIB kemarin. Bertempat di salah satu salon di wilayah Jalan Babarsari, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Bahwa pada hari, tanggal, bulan serta tahun tersebut telah terjadi dugaan malpraktik yang mengakibatkan korban meinggal dunia," kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:Delapan WBP Terlibat Pungli di Lapas Cebongan Dimasukkan Register F, Terancam Kehilangan Hak-haknya

Diceritakan Tri, kasus ini bermula pada hari Sabtu (25/5/2024) kemarin sekira pukul 12.00 WIB korban datang ke TKP sendirian dengan mengendarai sepeda motor. Korban saat itu bertujuan untuk melakukan perawatan pada payudara.

Korban sendiri juga sudah membuat janji dengan pemilik salon sehari sebelumnya. Kedatangan korban lalu disambut karyawan salon dan selanjutnya dilakukan tindakan praktik.

"Dengan cara disuntik dengan cairan 'filler' pada payudara [korban]," ucapnya.

Setelah selesai, korban lalu pergi menuju Klaten. Namun tak lama pada pukul 14:30 WIB korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung naik hingga badan gemetar dan muntah-muntah.

Kemudian pukul 17:00 WIB korban dibawa oleh istri pemilik salon dan temannya menuju ke RSKIA Sadewa. Dari keterangan petugas di rumah sakit korban tiba di rumah sakit pukul 17:27 WIB.

Baca Juga:Korban Meninggal Dalam Peristiwa Keracunan Sambelan Bertambah, Polsek Playen Lakukan Penyelidikan

Nahas kondisi korban kian memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pukul 17:30 WIB. Pihak keluarga yang masih merasa janggal atas kematian korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasilnya diketahui korban diduga mengalami malpraktik.

Dua orang diamankan akibat dari kasus ini. Ada SMT sebagai pemilik salon dan EK salah seorang karyawan salon.

"Telah diamankan pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau melakukan praktik kefarmasian yabg tidak memiliki keahlian dan kewenangan," ujarnya.

"Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat," imbuhnya.

Dua pelaku disangkakan dengan tindak pidana praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini