Pemprov DIY: Warga Miskin Bisa Sewa Tanah Kalurahan untuk Pertanian

"Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya tidak terjadi pengangguran. Intinya, kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," katanya.

Galih Priatmojo
Rabu, 29 Mei 2024 | 23:15 WIB
Pemprov DIY: Warga Miskin Bisa Sewa Tanah Kalurahan untuk Pertanian
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan tentang sampah di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Beny berharap dengan terbitnya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024, warga miskin memiliki akses lebih terhadap pemanfaatan tanah kas desa untuk aktivitas perekonomian.

"Persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga, masyarakat miskin lah yang perlu didorong paling depan dengan adanya pergub baru," ujar dia.

Selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, pergub baru itu juga mengatur secara lebih detail dan lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan.

"Yang jelas pergub ini untuk melindungi masyarakat miskin yang tidak punya akses salah satunya akses ekonomi. Adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari," kata dia.

Baca Juga:Tiga Ribu Jemaah Haji dari Yogyakarta Berangkat Tahun Ini, 4 Orang Berumur di Bawah 20 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak