"Iya perlu dikaji ulang karena itu kan yang dipotong dari perusahaan dan pegawai, yang lain kan juga seperti dana pensiun juga begitu tapi faktanya kan nyelengin (menabung-red) trus ning tidak berbunga. Nanti kembalinya kan sesuai dengan potongan itu aja. Sedangkan faktanya kalau itu unit usaha mesti di bank e oleh bunga lho, lha iya to. Rasa keadilannya kan nanti juga dipertanyakan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi