Mediasi dengan KPU Sleman Soal Snack KPPS Gagal, Vendor Siap Layangkan Gugatan Baru

Pencabutan gugatan itu telah dilakukan pada Rabu (5/6/2024) kemarin. Setelah pihak kuasa hukum berunding dan mendapat persetujuan dari sang klien.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 06 Juni 2024 | 18:38 WIB
Mediasi dengan KPU Sleman Soal Snack KPPS Gagal, Vendor Siap Layangkan Gugatan Baru
Snack tak layak saat pelantikan KPPS Sleman. [iniaziza/Twitter]

SuaraJogja.id - Mediasi antara PT Jujur Kinaryo Projo selaku penyedia atau vendor snack pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Sleman beberapa waktu lalu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman gagal. Hal ini berujung pencabutan gugatan oleh PT Jujur Kinaryo Projo. 

Namun pencabutan gugatan itu bukan lantas membuat polemik itu usai. Pasalnya alasan pencabutan gugatan tersebut untuk memperbarui gugatan yang ada dan akan dimasukkan kembali.

"Iya betul, memang mediasi kemarin gagal, selama satu bulan," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Prajo, Kunto Wisnu Aji saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).

Mediasi itu gagal usai kedua belah pihak tak menemui titik terang terkait gugatan yang dilayangkan oleh PT Jujur Kinaryo Projo. Terkait dengan pencabutan gugatan sendiri, Kunto menyebut bertujuan untuk memerbarui dalil yang ada.

Baca Juga:Bawaslu Kulon Progo Siap Beri Keterangan Terkait Gugatan Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi

"Nah terkait dengan pencabutan kemarin itu karena ada beberapa dalil yang nanti akan kami ubah," ucapnya.

Pencabutan gugatan itu telah dilakukan pada Rabu (5/6/2024) kemarin. Setelah pihak kuasa hukum berunding dan mendapat persetujuan dari sang klien.

Disampaikan Kunto, saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi terkait gugatan selanjutnya. Gugatan itu penting untuk diubah mengingat memengaruhi substansinya secara hukum.

"Ya mempengaruhi substansi sehingga secara hukum acara kalau perubahan itu kan biasanya hanya mengenai renvoi itu hanya mengenai mungkin salah ketik, atau ya itu lah. Ini karena substansi ini kami sikapi terlebih dahulu untuk kami cabut tapi kami akan masukkan gugatan baru," ungkapnya.

Dalil-dalil yang akan diperbaharui, Kunto mengungkapkan salah satunya berhubungan dengan penambahan pihak tergugat. Hal itu berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang akan ditambahkan dalam gugaran tersebut.

Baca Juga:Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran di Pilpres, Pengamat Politik UGM Beri Catatan Ini

Targetnya gugatan baru kepada KPU Sleman terkait polemik snack pelantikan KPPS ini akan diberikan pada minggu depan. Secara prosedur, setelah gugatan pihaknya akan menjalani proses mediasi kembali.

"Betul, mediasi tapi karena saya sudah tahu jawaban mediasi apa, mungkin saya enggak butuh waktu lama. Kalau memang tidak bisa memenuhi apa yang ada di dalam tuntutan ya saya nyatakan mediasi gagal dan langsung sidang pokok perkara saja," tegasnya.

Terpisah, Humas PN Sleman Cahyono membenarkan pencabutan gugatan dari PT Jujur Kinaryo Projo kepada KPU Sleman kemarin. Pencabutan itu memastikan sidang gugatan perdata yang diajukan kemarin telah selesai.

"Sudah selesai dan perkara sudah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara. Penetapan tanggal 5 Juni 2024," ujar Cahyono. 

Vendor Gugat KPU Sleman

Diketahui sebelumnya gugatan oleh PT Kinaryo Projo itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Sleman dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman.

"Gugatan tentang perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian karena ada kerugian materiil dan imateriil," kata Kuasa hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji, kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Disampaikan Kunto, ada dua pihak yang digugat dalam perkara ini. Pertama Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi dan tergugat kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Sleman, Meirino Setyaji.

Gugatan ini sendiri dilayangkan berawal dari proses pengadaan yang tidak selesai. Pihak vendor pun sebenarnya sudah menunggu itikad baik dari KPU Sleman untuk menyelesaikan persoalan ini namun tak ada respons positif. 

"Persoalan yang kami gugat itu berkaitan dengan proses pengadaan yang itu tidak melalui proses pengadaan e-katalog yang itu tidak selesai atau tidak sampai kepada surat pesanan atau kontrak," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak