Polisi Yogyakarta Sita Puluhan Ribu Pil Koplo dan Sabu, 24 Tersangka Diringkus!

Ada 10 kasus diungkap sebelum pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 dan 14 kasus berhasil diungkap selama pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:20 WIB
Polisi Yogyakarta Sita Puluhan Ribu Pil Koplo dan Sabu, 24 Tersangka Diringkus!
Deretan obat berbahaya dan narkotika yang diamankan Polresta Jogja saat rilis kasus di Mapolresta Kota Yogyakarta, Jumat (7/6/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkoba selama sebulan terakhir. Narkotika jenis sabu hingga puluhan ribu pil koplo disita dari 24 pelaku.

Kasatreskoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menuturkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba itu terhitung selama Mei 2024. Dibagi dengan sebelum pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 dan selama pelaksanaan terhitung pada 22 Mei - 2 Juni 2024.

"Dari 24 orang ini ada beberapa orang yang kita tangkap merupakan target operasi pada saat operasi narkoba progo 2024. Jadi ini total keseluruhan selama bulan Mei tapi ada yang sebelum operasi kita tangkap, yang pada saat operasi kita tangkap dan merupakan TO, ada juga yang non TO," kata Ardiansyah saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (7/6/2024).

Disampaikan Ardiansyah, ada 10 kasus diungkap sebelum pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024 dan 14 kasus berhasil diungkap selama pelaksanaan Ops Narkoba Progo 2024.

Baca Juga:Polresta Yogyakarta Ungkap Peredaran Ratusan Ribu Pil Psikotropika dan Obaya, Salah Seorang Pelaku Buron

"Dalam pelaksanaan Ops Narkoba Progo 24 berhasil menangkap pelaku 5 target operasi (TO) dan 9 pelaku non target operasi," ucapnya.

"Sebenarnya mereka [TO] itu sudah lama. Jadi kebetulan pas target operasi ya kita langsung targetkan mereka untuk sebagai TO kita karena sudah terpantau lama oleh anggota, dari jaringannya segala macam. Sehingga memang kita tetapkan yang kelima orang ini sebagai TO," terangnya.

Dari jumlah tersangka sebanyak 24 orang terdiri itu dari laki-laki sebanyak 21 orang dan 3 perempuan. Semua tersangka yang diamankan sudah masuk dalam kategori dewasa.

Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari narkotika jenis sabu sebanyak 23,39 gram, ganja sebanyak 35,28 gram dan obaya 77.856 butir.

"Dari barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan lebih kurang 78.090 yang merupakan generasi penerus bangsa," tandasnya.

Baca Juga:Belasan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kota Jogja Terungkap, Modus Jual Lewat Medsos dengan Sasaran Pelajar

Terkait peredaran sendiri, kata Ardiansyah, rata-rata masih dilakukan dengan melalui COD, media sosial maupun jaringan pengedar. Saat ini pihaknya tengah menelusuri pemasok utama para pengedar narkoba tersebut.

"Sedang kita upayakan untuk mengejar ke atasnya karena dari bos ke para tersangka tidak pernah ketemu. Jadi memang dia memesan, barang ditaruh baru dijemput. Jadi tidak ada transaksi face to face sehingga kita pun masih agak kesusahan untuk mendeteksi," tuturnya.

"Namun kami tetap akan berusaha, kami akan tetap memaksimalkan dalam upaya pengungkapan dengan harapan Jogja bersih dari obaya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini