SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran gelap ratusan ribu pil psikotropika. Dua orang pelaku berhasil diamankan sedangkan satu pelaku masih buron.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan pengungkapan itu bermula penangkapan satu pelaku berinisial BCW (23) pada Selasa (2/4/2024) lalu di wilayah Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Pemuda itu diamankan usai diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika.
Dari tangan tersangka BCW, polisi berhasil menemukan 4.300 butir pil warna putih bersih bersimbol Y. Kemudian 90 butir pil psikotropika tablet alprazolam 1 mg dan 90 butir pil psikotropika alprazolam 1 mg.
"Kemudian dari hasil interpretasi terhadap tersangka BCW didapat keterangan bahwa dia mendapatkan pil warna putih tersebut dari inisial AP," kata Aditya, saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga:Lima Pelaku Kejahatan di Ring Road Depan Polda DIY Ditangkap, Tiga Orang masih Buron
Kemudian dilakukan pengembangan kasus dan pada hari yang sama di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari pengembangan itu juga dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka inisial AP (39).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y, lalu 200 butir pil trihexyphenidyl dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg.
"Dari interogasi didapatkan keterangan bahwa dia mendapatkan pil warna putih bersimbol y dari inisial MA," ucapnya.
Mendapat informasi itu, polisi kembali melakukan pengembangan kasus ke daerah Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun saat hendak dilakukan penangkapan tersangka MA sudah terlebih dulu melarikan diri.
Namun polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 58.350 butir pil trihexyphenidyl. Lalu ada 148.126 butir pil warna putih bersimbol huruf y, kemudian 180 butir pil psikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, 660 butir psikotropika Alprazolam 1 mg, 40 butir pil psikotropika Alprazolam KF, 30 butir psikotropika atarax Alprazolam 1 mg, dan uang tunai sebanyak Rp 3,2 juta.
Baca Juga:Viral Video Pemotor Knalpot Brong Kabur dari Cegatan Polisi di Gondomanan, Akhirnya Kena Tilang
"Barang bukti yang bisa kami amankan untuk psikotropika total 1.280 butir dan obat berbahaya sebanyak 211.978 butir," terangnya.
Atas temuan ini tersangka BCW diancam dengan Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Dilapis pula dengan Pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Adapun tersangka inisial AP disangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Selain itu dilapis pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4 undang-undang RI Nomor 05 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukum 55 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Jadi dengan penangkapan yang kami lakukan tersangka ada 2, DPO 1 orang. Mohon doa restunya agar tersangka bisa segera ditangkap," tandasnya.