Tak Hanya Pungli, Polresta Sleman Turut Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan di Lapas Cebongan

Belasan yang diperiksa itu mulai dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), staf Lapas Cebongan, hingga dokter.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Juni 2024 | 15:24 WIB
Tak Hanya Pungli, Polresta Sleman Turut Tangani Laporan Dugaan Penganiayaan di Lapas Cebongan
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian memberi keterangan pada wartawan, Selasa (11/6/2024). [Hiskia Andika/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polresta Sleman tidak hanya mendalami kasus dugaan tindak pidana pungutan liar di Lapas Cebongan. Ada pula laporan terkait dugaan penganiayaan yang tengah ditangani saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. Dia menyebut dugaan penganiayaan itu sudah dilaporkan kepada polisi.

"Iya benar [penanganan tipikor dan penganiayaan]. Kalau penganiayaan memang sudah ada laporannya, sudah laporan di kami," kata Adrian ditemui awak media, Selasa (11/6/2024).

Adrian sendiri belum merinci terkait dengan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun ia menyebut hal itu masih dalam rangkaian kejadian.

Baca Juga:Percepatan Penanganan, Polresta Sleman Jemput Bola Periksa 18 Orang Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan

"Iya [dua laporan]. Ini sebenarnya rangkaian kejadian, ada penganiayaan abis itu muncul lah ini [pungli]," tandasnya.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pungki di Lapas Cebongan sendiri Polresta Sleman telah resmi menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Ada 18 orang yang dipanggil kembali dalam rangka penyidikan tersebut.

Belasan yang diperiksa itu mulai dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), staf Lapas Cebongan, hingga dokter yang dianggap mengetahui terjadinya dugaan pungli di lapas tersebut. Polresta Sleman pun melakukan percepatan penanganan kasus dengan jemput bola untuk memeriksa para saksi.

"Kita mendatangi, jemput bola untuk percepatan penanganan," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyidikan dugaan pungli di Lapas Cebongan itu secara tuntas. Hal ini demi menciptakan perspektif yang positif di masyarakat terkait dengan citra lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:Baru Satu dari Delapan Parpol di DPRD Kabupaten Sleman yang Lengkap Laporkan LHKPN Caleg Terpilih

"Agar lapas ini benar-benar bersih dari pungli. Sehingga warga binaan itu bisa benar-benar terbina dengan baik, jangan sampai malah diajarkan hal-hal yang kurang baik di dalam lembaga pemasyarakatan," ucap Ardi.

Dipastikan Ardi, pihaknya tidak akan menurunkan kembali status dari kasus ini. Proses lidik bakal dilakukan hingga didapatkan tersangka.

"Dan satu hal lagi tidak mungkin kemudian sudah naik sidik diturunkan lidik lagi, sudah pasti akan kita lanjutkan terus," tegasnya.

Dugaan Pungli di Lapas Cebongan

Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.

Pelaku pungli sendiri merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.

Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.

Delapan WBP yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut kini juga telah dipindahkan ke lapas lain. Mereka terancam kehilangan hak-haknya sebagai WBP, termasuk remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini