Baru Satu dari Delapan Parpol di DPRD Kabupaten Sleman yang Lengkap Laporkan LHKPN Caleg Terpilih

Berdasarkan rapat koordinasi terakhir, tujuh partai yang belum melaporkan LHKPN masih berproses. Saat ini mereka masih menunggu hasil verifikasi dan terbitnya tanda terima KPK

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Juni 2024 | 14:54 WIB
Baru Satu dari Delapan Parpol di DPRD Kabupaten Sleman yang Lengkap Laporkan LHKPN Caleg Terpilih
Situs LHKPN KPK (tangkapan layar elhkpn.kpk.go.id)

SuaraJogja.id - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kabupaten Sleman Aan Noor Muhlisoh menuturkan baru ada satu partai politik (parpol) yang sudah melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para anggota legislatif terpilihnya. Sedangkan total ada delapan parpol yang masuk ke DPRD Kabupaten Sleman. 

"Sampai dengan hari ini 11 Juni 2024 kami baru menerima satu surat dari satu partai politik yang menyampaikan tanda terima LKHPN dari seluruh calon terpilihnya. Jadi baru satu partai politik untuk 7 partai politik lain masih berproses," kata Noor saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).

Disampaikan Noor, satu parpol yang sudah melaporkan LHKPN itu adalah Gerindra. Berdasarkan keputusan yang ada kemarin, Gerindra sendiri mendapat enam kursi di DPRD Kabupaten Sleman. 

Berdasarkan rapat koordinasi terakhir, tujuh partai lain yang belum melaporkan LHKPN itu masih berproses. Saat ini mereka masih menunggu hasil verifikasi dan terbitnya tanda terima dari KPK

Baca Juga:Pulang Kerja, Pria Ini Jadi Korban Begal dan Disabet Sajam di Sleman

"Kami terakhir rapat koordinasi itu awal bulan Juni ini, progresnya mereka sudah mengirimkan laporan tetapi memang masih menunggu hasil verifikasi dan terbitnya tanda terima dari KPK," ucapnya.

Noor menyebut dari informasi yang diterima KPK baru akan menerbitkan tanda terima untuk semua caleg terpilih itu pada akhir Juni nanti. Sementara itu batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan.

"Kalau kita mendasarkan pada peraturan KPU terkait dengan pengusulan calon terpilih ini, di PKPU itu diatur paling lambat, partai politik menyampaikan LKHPN calon terpilih itu tanggal 21 hari sebelum pelantikan," terangnya. 

Pelantikan calon terpilih itu sendiri memang belum ada tanggal resmi. Namun, kata Noor, berdasarkan periode yang ada kemungkinan besar pelantikan bakal digelar pada 12 Agustus 2024 mendatang.

"Jadi kemungkinan besar, jadi sekretaris dewan tidak secara eksplisit menyebutkan pelantikan tanggal segitu tapi kurang lebih kisarannya begitu, karena SK anggota dewan itu sejak dilantik sampai akhir masa jabatan 5 tahun. Jadi ya kurang lebih 12 Agustus," ungkapnya. 

Baca Juga:Awas Macet! Tol Jogja-Solo Masuk Ring Road, Rambu Pengalihan Disiapkan

Jika tidak menyerahkan laporan LHKPN tersebut, Noor bilang KPU kemudian tidak akan mengikutkan nama calon terpilih itu dalam usulan pelantikan. Nantinya usulan itu akan diserahkan dulu oleh KPU ke bupati dan diteruskan kepada gubernur.

"Jadi nanti kami setelah semua LKHPN diterima, kami akan bersurat ke bupati terkait nama-nama itu melampirkan ya secara administrasi, ada contoh dari Kemendagri, itu semua kami kirimkan ke bupati nanti bupati meneruskan ke gubernur permohonan pelantikan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak