"Sosialisasi yang masif ketentuan baru ini agar masyarakat bisa lebih aware dan segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak PBB P2 ini. Terutama dalam rangka untuk membantu percepatan pembangunan dan tentu saja bagi pribadi wajib pajak adalah menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan yang dikenakan 1 persen setiap bulan," terangnya.
Berdasarkan data yang ada, target dari pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 di Sleman tahun 2024 mencapai Rp78 miliar. Sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 realisasinya baru mencapai Rp40.63 miliar atau sekitar 52,09 persen.
"Karena bagaimana pun dengan pembayaran PBB yang lancar kegiatan-kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan di tengah tahun ini bisa segera direalisasikan pembayarannya berdasarkan realisasi pendapatan dari pajak tadi, termasuk dari PBB P2," kata dia.
Baca Juga:3 Sapi Sleman Bersaing Rebut Hati Jokowi untuk Jadi Kurban Presiden