Pemkab Sleman Perpanjang Masa Jabatan 81 Kepala Desa

Kustini mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan lurah se-Kabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah

Galih Priatmojo
Minggu, 30 Juni 2024 | 21:11 WIB
Pemkab Sleman Perpanjang Masa Jabatan 81 Kepala Desa
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa jabatan 81 lurah (kepala desa) di wilayah itu sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Perpanjangan masa jabatan lurah ini tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan secara resmi masa jabatan Lurah diperpanjang dari 6 tahun menjadi delapan tahun," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Minggu.

Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah mengukuhkan 81 lurah dan menyerahkan surat keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun beberapa waktu lalu.

Kustini mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan lurah se-Kabupaten Sleman dapat meneruskan program dan kebijakan yang telah dijalankan dengan penuh amanah.

Baca Juga:Beredar Poster Duet Kustini Sri Purnomo dengan Danang untuk Pilkada Sleman, Begini Respon DPC Gerindra

"Dengan begitu diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah ini juga harus semakin meningkatkan semangat bekerja para lurah dalam mengabdi kepada masyarakat.

"Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kalurahan (setingkat desa)," katanya.

Bupati Sleman mengatakan pelaksanaan tugas lurah juga harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan kalurahan dapat terlaksana dengan baik.

"Sebagai pimpinan, lurah harus memahami aturan pengelolaan aset dan keuangan kalurahan dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran untuk menghindari permasalahan hukum. Tugas ini tidak ringan, namun dengan niat tulus dan kerja keras saya yakin kita dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Sleman," katanya.

Baca Juga:Jadi Kabupaten dengan SDM Paling Maju se-Indonesia Versi BPS, Bupati Sleman: Ini Keberhasilan Warga

Menurut dia, untuk memaksimalkan kinerja para lurah, agar panewu (camat) ikut mendampingi dan mengawal program-program pembangunan di kalurahan agar lebih terarah pelaksanaannya serta dapat dipertanggungjawabkan dampaknya bagi masyarakat.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak