SuaraJogja.id - Baru-baru ini seorang pemuda di DI Yogyakarta terciduk menggunakan kendaraan berplat merah yang merupakan mobil dinas pemerintahan. Bukan untuk kepentingan tugas atau pekerjaannya, mobil tersebut disebut kerap digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kendaraan jenis Pajero tersebut diketahui dari Jakarta, menyusul nomor polisi yang tertera tertulis B 1803 PQH mengutip dari video yang dibagikan oleh akun Instagram @lambe_turah, Rabu (19/6/2024).
"Duh Mobil Dinas Pelat Merah Jakarta Dipakai Anak Muda Jalan-jalan di Jogja, Emang Boleh?" tulis judul dari video yang dibagikan.
Terlihat pemuda tersebut langsung didatangi oleh Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurizal. Bahkan Alfian mengambil tindakan tegas terhadap pemuda tersebut karena menggunakan mobil plat merah tak sesuai dengan peruntukkannya.
Baca Juga:Kebutuhan Selama Libur Panjang Idul Adha Meningkat, Pembelian Biosolar di Yogyakarta Dibatasi
"Ini saya ke sini karena laporan dari masyarakat, Mas Kodi sudah diamankan, diingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Ditlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional," ujar Alfian kepada pemuda tersebut.
Orang tua pemuda tersebut juga langsung dihubungi oleh Dirlantas untuk mengingatkan dan memberitahu akan melakukan tindakan. Pasalnya, sudah ada teguran yang sebelumnya diberikan namun tak diindahkan baik oleh orang tua tersebut dan juga pemuda itu.
Tak ayal unggahan video tersebut mendapat reaksi kecaman dari netizen. Mayoritas mengingatkan sembari meminta polisi untuk bertindak tegas tak hanya satu orang saja melainkan oknum lain yang melakukan hal serupa di Kota Jogja.
"Miris, jadi orang tua kok ngedidik anak ngelanggar aturan," celetuk salah satu netizen.
"Emang enggak malu yah?, mau gaya minimal pakai barang pribadilah," ungkap lainnya.
Baca Juga:THE 1O1 Yogyakarta Tugu Resmikan Outlet Bernama Loteng, Jadikan Ruang Temu di Titik Sumbu Filosofi
"Besok mobil dinas sekelas LCGC aja buat eselon 1 sampai ke bawah-bawahnya. Coba, dipakai enggak tuh?" tantang netizen lain.
- 1
- 2