SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian memastikan calon tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan tidak akan kabur sebelum penetapan statusnya. Diketahui penetapan tersangka baru akan dilakukan Kamis (18/7/2024) lusa.
"Ya kalau kita anggap (kabur) sih enggak karena yang bersangkutan masih terikat dengan ASN-nya," kata Adrian saat ditemui di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Terkait proses penahanan setelah ditetapkan tersangka esok lusa, Adrian menuturkan ada prosedur yang perlu dilalui. Namun ia memastikan lusa sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Kita ada prosedur pemanggilan, pemeriksaan dia sebagai tersangka, baru upaya paksaan lain," ucapnya.
Baca Juga:Harda, Danang, atau Kustini? PDIP Sleman Tunggu Titah Pusat untuk Pilkada 2024
Kendati sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, Adrian masih enggan untuk mengungkap identitas calon tersangka. Namun memang hingga saat ini calon tersangka tersebut belum mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pemeriksaan di Jakarta kemarin, juga ya ngalir pemeriksaan ngalir, walaupun yang bersangkutan sama sekali tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Hal itu membuat kepolisian belum bisa memproses lebih lanjut terkait dengan potensi pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat. Pihaknya masih akan menunggu pemeriksaan selanjutnya setelah ditetapkan tersangka.
"Karena yang bersangkutan itu, terduga ini, dia tidak kooperatif karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya jadi mungkin nanti setelah penetapan tersangka, pemeriksaan mungkin baru dia ngomong, karena sampai saat ini dia tidak mengakui perbuatannya," tandasnya.
Total ada 25 orang sudah sudah diperiksa oleh Polresta Sleman terkait kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan. Mulai dari petugas lapas, korban, tim medis, hingga narapidana.
Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.
Berdasarkan keterangan yang telah diberikan beberapa waktu lalu, pelaku pungli merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.
Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.
Delapan WBP yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut kini juga telah dipindahkan ke lapas lain. Mereka terancam kehilangan hak-haknya sebagai WBP, termasuk remisi.