Polresta Sleman Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan ke Penyidikan

"Kalau ini disampaikan di awal lalu ramai dikhawatirkan akan terjadi penghilangan barang bukti".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Mei 2024 | 13:42 WIB
Polresta Sleman Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan ke Penyidikan
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian memberikan keterangan di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polresta Sleman resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Cebongan ke tingkat penyidikan. Sejumlah pihak akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Pada hari kemarin 28 Mei 2024 kasus dugaan tindak korupsi di Lapas Cebongan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi ditemui di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).

Disampaikan Ardi, penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak bulan Desember 2023 lalu. Berawal dari aduan yang disampaikan kepada jajaran kepolisian Polresta Sleman.

Proses penyelidikan pun dilakukan secara berhati-hati. Mengingat ini merupakan kasus korupsi yang melibatkan oknum yang memiki kekuasaan atau kewenangan di Lapas Cebongan.

Baca Juga:Delapan WBP Terlibat Pungli di Lapas Cebongan Dimasukkan Register F, Terancam Kehilangan Hak-haknya

"Kemudian kami lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mana kemungkinan pihak-pihak yang terlibat memiliki kekuasaan atau kewenangan. ehingga kita wajib untuk berhati-hati, mengumpulkan alat bukti, sehingga kita pastikan dapat dilakukan penegakkan hukum, melalui proses penyidikan," terangnya.

Ardi mengatakan pihaknya telah mengirimkan permintaan gelar perkara kasus dugaan korupsi itu ke Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Mei 2024 kemarin. Sebelum akhirnya pada tanggal 20 Mei 2024 kasus itu diungkap ke publik.

"Kalau ini disampaikan di awal lalu ramai dikhawatirkan akan terjadi penghilangan barang bukti, akan terjadi hal-hal yang bisa menghambat proses penyelidikan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan selama proses penyelidikan yang berjalan hampir lima bulan itu setidaknya sudah ada 18 orang yang dimintai keterangan. Mulai dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), staf Lapas Cebongan, hingga dokter yang kita anggap mengetahui terjadinya dugaan pungutan liar tersebut.

"Karena tanggal 28 kemarin sudah ditingkatkan ke dalam proses penyidikan tentunya kita akan melakukan upaya-upaya hukum terkait pemanggilan kembali, akan dimintai keteranganya tapi dalam berita acara pemeriksaan yang tentunya sudah pro justicia berkekuatan hukum," tegas Adrian.

Baca Juga:Soroti Kasus Pungli Pejabat di Lapas Cebongan, Ini Kata LBH Yogyakarta


Dugaan Pungli di Lapas Cebongan

Diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini terungkap pada awal November 2023 kemarin. Menyusul aduan dari keluarga warga binaan serta warga binaan yang ada di Lapas Cebongan.

Pelaku pungli sendiri merupakan salah satu pegawai berinisial M yang sempat berposisi sebagai pejabat struktural di Lapas Cebongan. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk proses lebih lanjut.

Tim gabungan dari Kanwil Kemenkumham DIY hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pun telah turun untuk melakukan pemeriksaan.

Delapan WBP yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut kini juga telah dipindahkan ke lapas lain. Mereka terancam kehilangan hak-haknya sebagai WBP, termasuk remisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini