Data Pemilih Pilkada 2024 Bermasalah, Bawaslu Yogyakarta Temukan Sejumlah Pelanggaran!

Bawaslu Kota Yogyakarta, dipastikan Siti, mengawasi pantarlih secara melekat dalam proses coklit sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024 dengan melibatkan pengawas pemilu kelurahan/

Galih Priatmojo
Selasa, 16 Juli 2024 | 19:05 WIB
Data Pemilih Pilkada 2024 Bermasalah, Bawaslu Yogyakarta Temukan Sejumlah Pelanggaran!
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menemukan pelanggaran oknum petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 di wilayah ini.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Selasa, mengatakan temuan pelanggaran prosedur coklit itu berdasarkan hasil uji petik di Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.

"Terkait proses, memang ada temuan satu atau dua pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung," kata Siti.

Siti menuturkan dalam temuan itu, oknum pantarlih hanya mendata warga berdasarkan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT.

Baca Juga:Tak Cukup Kursi, Ketua DPC PDIP Gunungkidul Endah Subekti Daftar Calon Bupati Lewat Partai Golkar DIY

"Mendata terlebih dulu dengan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT kemudian tinggal menempel stiker tanpa ketemu pemilik rumah," kata dia.

Terhadap temuan itu, Siti menyebut jajaran pengawas kelurahan/desa (PKD) setempat telah memberikan saran perbaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS).

"Ditindaklanjuti dengan supervisi ketugasan pantarlih di lapangan dan memastikan pantarlih bertugas sesuai dengan SOP yang ditetapkan," kata dia.

Bawaslu Kota Yogyakarta, dipastikan Siti, mengawasi pantarlih secara melekat dalam proses coklit sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024 dengan melibatkan pengawas pemilu kelurahan/desa.

Selain pelanggaran prosedur coklit, pengawas juga menemukan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun belum bisa dicoret oleh pantarlih, karena belum ada dokumen pendukung, salah satunya dokumen akta kematian.

Baca Juga:Sultan Dukung PGN Bangun Jaringan Gas di Yogyakarta, Tapi

Terkait kasus itu, Bawaslu Yogyakarta mengimbau KPU segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, agar memverifikasi, dan memastikan bahwa nama pemilih yang sudah TMS, dapat dihapus dari daftar pemilih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak