SuaraJogja.id - Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan 32 Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Penertiban dilakukan karena PKL nekat berjualan di kawasan selasar Malioboro.
"[32 PKL] sudah kami tertibkan, ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," papar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto dalam keterangannya kepada wartawan di Yogyakarta, Senin (22/7/2024).
Menurut Dodi, Satpol PP melakukan tindakan yustisi pada para PKL yang melanggar aturan berjualan di selasar Malioboro. Para PKL akan dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Barang dagangannya pun diamankan petugas.
Penindakan yustisi tersebut sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Perda 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Perda Kota Yogyakarta. Sesuai aturan, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp20 juta.
Baca Juga:Tak Merasa Dilibatkan Sultan dalam Proses Relokasi, Pedagang Teras Malioboro 2 Unjuk Rasa
"Nanti usai sidang tipiring selesai, barang dagangan akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya," jelasnya.
Dodi menambahkan, selain PKL, selama seminggu ini Satpol PP juga menertibkan otoped atau kendaraan listrik yang masih beroperasi di kawasan Malioboro. Hingga saat ini sudah ada 14 otoped dan dua motor listrik yang diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jogja selama tiga hari.
Penertiban dilakukan karena selama ini Satpol PP sudah melakukan upaya preemtif dan teguran lisan kepada PKL maupun pemilik kendaraan listrik. Namun mereka masih saja berkeliaran dan kucing-kucingan.
"Mereka beroperasi di luar jam patroli Satpol PP. Ada juga yang mengaku tak tahu adanya larangan beroperasi di kawasan Malioboro. Tidak tahu, tapi kok setiap hari [beroperasi]. Mereka seperti kucing-kucingan dengan petugas, memanfaatkan setiap kesempatan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Ricuh! Tolak Relokasi, Pedagang Teras Malioboro 2 Bentrok, Ini Kata Sultan