Kasus Meningkat, UGM Jadi Rujukan Penanganan Kekerasan Seksual di Masyarakat

Sri bilang peningkatan laporan kasus itu diasumsikan karena semakin meningkatnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juli 2024 | 21:40 WIB
Kasus Meningkat, UGM Jadi Rujukan Penanganan Kekerasan Seksual di Masyarakat
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Sri Wiyanti Eddyono (kiri) dan Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah (kanan). [Hiskia/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Sri Wiyanti Eddyono mengungkapkan ada peningkatan laporan kekerasan seksual yang masuk ke UGM pada tahun 2024. Bahkan 40 persen dari total laporan yang masuk berasal dari luar lingkup kampus.

"Jadi yang pasti naik, ada peningkatan, peningkatannya cukup signifikan [laporan kekerasan seksual]," kata Sri kepada awak media di UGM, Selasa (23/7/2024).

Catatan itu memang sejalan juga dengan roadshow yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM ke kampus-kampus. Setidaknya kunjungan itu dilakukan dua kali dalam satu bulan.

Sri bilang peningkatan laporan kasus itu diasumsikan karena semakin meningkatnya kesadaran dan kepercayaan masyarakat. Tidak hanya untuk sivitas akademika universitas saja melainkan juga masyarakat secara umum.

Baca Juga:Modal Terjangkau, Untung Menggiurkan Begini Cara Mahasiswa UGM Ajarkan Budidaya Lebah Klanceng untuk Kelompok Disabilitas

"Dalam enam bulan terakhir 40 persen kasus yang masuk di UGM itu bukan kekerasan seksual dalam lingkup Tri Dharma. Nah sekarang ada kecenderungan mereka percaya itu kekerasan seksual yang di ranah domestik, yang di ranah kerja, bahwa mereka adalah masyarakat UGM yang melaporkan kekerasan seksual yang bukan dalam lingkup pendidikan," ungkapnya.

"Dan kami tetap menangani, kami membangun rujukan dan mekanisme kerja sama dengan lembaga lain," imbuhnya.

Hal itu dinilai sebagai perkembangan yang positif terkait dengan isu kekerasan seksual sekarang. Sehingga tidak hanya masyarakat kampus tapi juga umum yang memiliki kesadaran soal isu ini.

"Jadi itu perkembangan positifnya, dari yang tidak mau melaporkan sekarang banyak pelaporannya, terus yang dilaporkan kasus kekerasan seksual yang tidak hanya dalam lingkup Tri Dharma. Nah kita kan menjadi bagian dari masyarakat ya. Jadi kampus bukan hanya untuk kampus, kampus itu juga ada untuk masyarakat," tuturnya.

Senada, Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengatakan sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi disahkan memang ada peningkatan dari sisi laporan ke Komnas Perempuan.

Baca Juga:Pilkada Sleman 2024: Bawaslu Siapkan 8 Kali Forum Warga Tiap Kecamatan untuk Tekan Pelanggaran

"Orang-orang yang selama ini korban, itu silent, karena kalau datanya Komnas Perempuan 80 persen itu silent tidak melaporkan. Itu ibarat gunung es itu sudah mulai meleleh es-nya," ujar Alimatul.

Disampaikan Alimatul, keberhasilan program kawasan bebas dari kekerasan seksual di perguruan tinggi itu bukan diukur dari menurunnya kasus. Melainkan diukur sejauh mana laporan atau aduan yang disampaikan kepada institusi itu diselesaikan dengan baik.

"Menurunnya kasus itu bukan indikator keberhasilan. Tapi keberhasilannya adalah sejauh mana semua laporan atau pengaduan yang dilakukan itu terselesaikan atau tertangani dengan baik dan seadil-adilnya yang punya perspektif korban," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini