Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII, Advokat YLBHI Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Diungkapkan Idham, advokat tersebut dilaporan atas tuduhan pencemaran nama baik yang masih berkaitan dengan pernyataan MNF dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh IM

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 Juli 2024 | 20:27 WIB
Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Alumnus UII, Advokat YLBHI Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/@RosZie) Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.

SuaraJogja.id - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh alumnus UII, IM, kembali menjadi sorotan. Hal ini setelah Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) berinisial MNF sebagai tersangka.

MNF ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh IM pada 2021 silam.

"Iya (MNF ditetapkan tersangka) laporan sudah lama itu, dari tahun 2021," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Diungkapkan Idham, advokat tersebut dilaporan atas tuduhan pencemaran nama baik yang masih berkaitan dengan pernyataan MNF dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh IM pada 2020 silam.

Baca Juga:Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli, Polisi Pastikan Calon Tersangka Tidak Kabur

Sebelumnya investigasi telah dilakukan terhadap kasus yang diperkirakan memakan 30 korban tersebut. Kasus itu lantas menjadi semakin rumit ketika kemudian tidak dilanjuti dengan laporan kepolisian.

Penetapan status tersangka kepada MNF sendiri, kata Idham, berdasarkan sejumlah bukti yang ada. Salah satunya lampiran berupa Zoom Meeting yang diunggah ke kanal YouTube oleh IM.

"Ya tentunya (bukti) yang di kanal youtube itu. Itu masih bisa diakses sampai sekarang. Ya link youtube itu, sampai sekarang masih bisa akses orang banyak," ungkapnya.

Idham mengaku sebenarnya kepolisian sudah berusaha untuk meminta data-data korban terkait kasus dugaan kekerasan seksual ini. Namun hingga laporan dan penetapan tersangka ini, tidak ada data yang diberikan kepada polisi.

"Kita berdasarkan laporan dia (IM). Kita makanya mintakan data dari M itu tapi tidak pernah (ada), sampai kita menyurat tiga kali lho," ujarnya.

Baca Juga:Polresta Sleman Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan

"Kita juga sedang menunggu, sebenarnya ada enggak sih korban-korban kekerasan seksual itu. Sampai saat ini kami juga belum dapat data. Saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbannya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami kalau memang ada korban kekerasan seksual itu," sambungnya.

Kendati demikian, Idham bilang pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini jajarannya tengah mengumpulkan dan mencari sendiri data-data terkait korban mengenai kasus tersebut. 

"Sekarang kami sedang bekerja mencari lagi di luar dari data yang belum diberikan itu, kita mencari lagi apakah masih ada, apakah benar ada peristiwa korban kekerasan seksual itu. Kita sedang mendalami. Kita berupaya juga," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini