Tak Kapok Diperingatkan, 7 Kios Miras di Sleman Akhirnya Disegel

"Ini juga merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang tidak mempunyai izin".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Juli 2024 | 19:20 WIB
Tak Kapok Diperingatkan, 7 Kios Miras di Sleman Akhirnya Disegel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban kepada sejumlah kios penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Sleman, Senin (29/7/2024). (SuaraJogja.id/HO-Pemkab Sleman)

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban kepada sejumlah kios penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon Depok, Sleman, Senin (29/7/2024). Setidaknya ada tujuh titik yang dilakukan penutupan.

Operasi penutupan sejumlah kios minuman beralkohol ilegal ini melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menuturkan penutupan sejumlah kios itu sesuai dengan aturan yang ada. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Penertiban sejumlah toko atau kios ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan. Pasalnya beberapa kios ini sudah diberikan surat peringatan dua kali terkait berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Bumi Sembada.

Baca Juga:Museum Terbuka Bakalan Diusulkan jadi Geopark Nasional, Hasil Verifikasi TVGN Keluar Desember 2024

Disampaikan Evi, kios penjualan yang ditutup itu tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku tersebut. Penutupan sekaligus merespons keresahan dari masyarakat.

"Ini juga merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan miras yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda tersebut," kata Evi, dalam keterangannya, Senin siang.

Evi menyebut kios atau toko yang melanggar perda yang berlaku itu memang dikenakan langkah administratif. Salah satunya berupa penutupan, penyegelan, dan diberikan SK Penutupan Usaha.

"Penutupan dilakukan di 7 titik toko atau kios di wilayah Kapanewon Depok," ujarnya

Penertiban kios penjualan minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak. Termasuk sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.

Baca Juga:Kawasan Aliran Piroklastik Bakalan Diusulkan Jadi Geopark Nasional, Dispar Sleman Siap Lakukan Pengembangan

"Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah, nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini