Gelar Operasi Penertiban Selama Tiga Hari, Pemkab Sleman Tutup 28 Toko Minuman Keras Ilegal

Satpol PP Sleman terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman.

Galih Priatmojo
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 15:19 WIB
Gelar Operasi Penertiban Selama Tiga Hari, Pemkab Sleman Tutup 28 Toko Minuman Keras Ilegal
Kepala Satpol PP SLeman Shavitri Nurmaladewi bersama tim saat melakukan operasi tempat usaha penjualan minuman beralkohol di Sleman. ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menutup 28 titik usaha penjualan minuman beralkohol ilegal pada kegiatan Operasi Penjualan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Penjualan Minuman Keras Oplosan selama empat hari terakhir.

"Kegiatan operasi kami lakukan sejak Senin (29/7) sampai dengan Kamis (1/8/) yang menyasar 28 titik di sembilan kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Sleman," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Jumat.

Menurut dia, wilayah sasaran operasi meliputi yaitu di Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean dan Gamping.

"Operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan," katanya.

Baca Juga:Viral Begal Payudara Beraksi di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia mengatakan, operasi melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

"Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat perda, karena penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran sertifikasi bintang 3 dan hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket," katanya.

Shavitri mengatakan, operasi ini juga dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin.

"Oleh karena itu, operasi selama empat hari ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol," katanya.

Ia mengatakan, Satpol PP Sleman terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman. Untuk tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol.

Baca Juga:Buka Ruang Diskusi Bersama Masyarakat, Harda Kiswaya Beri Solusi Soal Beasiswa Pendidikan hingga Pengolahan Sampah

"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan ketika menemukan adanya usaha atau penjualan minuman beralkohol (ilegal) di sekitar mereka, agar dapat dilakukan penindakan.

"Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak