Ciptakan Ruang Aman dan Nyaman Bagi Anak, Ruang Bermain Anak di Kota Jogja Harus Penuhi Standarisasi

"Taman Pintar sudah memiliki standarisasi ruang bermain ramah anak sejak tahun 2019 hingga 2023".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 04 Agustus 2024 | 23:15 WIB
Ciptakan Ruang Aman dan Nyaman Bagi Anak, Ruang Bermain Anak di Kota Jogja Harus Penuhi Standarisasi
ilustrasi taman bermain (unsplash/Oakville News)

SuaraJogja.id - DP3AP2KB Kota Yogyakarta terus memaksimalkan pemenuhan standarisasi ruang bermain ramah anak di wilayahnya. Standarisasi ruang bermain ini memiliki peranan penting dalam menyediakan ruang aman dan nyaman bagi kegiatan bermain anak.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Cahyaning Handadari menuturkan pada tahun 2024 standarisasi ruang bermain ramah anak menyasar sejumlah lokasi. Di antaranya PUSPAGA, Tempat Penitipan Anak (TARA), Taman Pintar dan RTHP Gajah Wong.

Disampaikan Cahyaning, standarisasi ruang bermain ramah anak di Kota Yogyakarta ini dilakukan setiap tahunnya dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Khusus untuk Taman Pintar melakukan perpanjangan standarisasi ruang bermain ramah anak.

"Taman Pintar sudah memiliki standarisasi ruang bermain ramah anak sejak tahun 2019 hingga 2023. Sehingga, untuk tahun ini Taman Pintar melakukan perpanjangan standarisasi tersebut," kata Cahyaning dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:Skrining Ginjal di Sekolah: Upaya Pemkot Jogja Cegah Lonjakan Pasien Cuci Darah Anak

Selain berperan menyediakan ruang aman dan nyaman bagi kegiatan bermain anak. Hal ini sebagai wujud upaya perlindungan anak dari tindak kekerasan dan potensi bahaya lainnya.

Sehingga anak tidak akan menghadapi situasi atau kondisi yang bersifat diskriminatif. Dia bilang untuk mendapatkan standarisasi ruang bermain ramah anak ini harus memiliki beberapa aspek mulai dari lingkungannya, keamanannya, pengelolaannya, ataupun memiliki sarana difabel atau tidak.

"Taman Pintar ini sudah banyak memenuhi syarat. Sehingga tinggal syarat parameter udara dan air saja kita lakukan karena ada batas waktunya," ungkapnya.

Selain Taman Pintar, kegiatan tes uji polusi udara dan air juga dilakukan di RTHP Gajah Wong. Kegiatan itu dalam rangka memberikan standarisasi lebih banyak kepada ruang bermain ramah anak yang ada di Kota Gudeg.

Penyelia Pengambil Sampel UPT Laboraturium Pengujian Kualitas Lingkungan DLH Kota Yogyakarta, Suranto mengungkapkan, pada tes uji polusi udara dan air ini dilakukan uji parameter gas SOx, gas NOx dan OX.

Baca Juga:Tak Digubris Pemkot, Pedagang Teras Malioboro 2 Geruduk Kantor Gubernur DIY

Selain itu, adapun parameter pendukung kelembaban udara yang dapat dilihat dari berapa banyak tekanan udara, arah angin, kecepatan angin dan kebisingan.

"Kita lakukan tes uji polusi udara dan air ini memerlukan beberapa waktu. Sehingga hasil yang didapat tidak langsung terlihat. Seperti parameter partikulat [PM10] ini kita ambil parameter paling bagus di angka 10 dan untuk debu di Kota Yogyakarta rata-rata diameternya kurang dari 10 mikron," ungkap Suranto.

Dengan uji polusi udara dan air ini diharapkan dapat semakin meningkatkan standarisasi ruang bermain ramah anak yang ada. Termasuk menjaga parameter udara dan air tetap baik.

"Terlepas dari beban pencemaran udara dari banyaknya polusi yang disebabkan oleh motor. Kota Yogyakarta ini cenderung baik baku mutunya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini