Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat Meila Nurul Dihentikan, Bagaimana Nasib Pelapor IM?

"Kita simpulkan bahwa peristiwa tersebut sesuai dengan data yang ada".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 07 Agustus 2024 | 20:30 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat Meila Nurul Dihentikan, Bagaimana Nasib Pelapor IM?
Poster advokat YLBHI, Meila Nurul yang laporannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dicabut Polda DIY. (Instagram/@lbhyogyakarta)

"Kita simpulkan bahwa peristiwa tersebut sesuai dengan data yang ada, bisa dipertanggungjawaban dan itu memang terjadi," tuturnya.

Diketahui Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 kepada Meila Nurul (MN), seorang advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI). Penerbitan SP3 itu menyusul sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan dalam perkembangan kasusnya.

Dia mengungkap penerbitan SP3 itu setelah pihaknya mendapatkan novum baru. Novum baru itu didapatkan dari pihak kampus yang mendampingi para korban.

Disampaikan Idham, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait kasus itu. Di antaranya adalah keterangan saksi dan berita acara.

Baca Juga:Terbitkan SP3 untuk Advokat Meila, Ditreskrimsus Polda DIY Beberkan Sejumlah Barang Bukti yang Ditemukan

Idham menuturkan berita acara itu sendiri hasil dari advokasi yang dilakukan oleh kampus yang bersangkutan. Berita acara itu kemudian ditandatangani oleh para penyintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak