Sejumlah Perangkat Desa Caturtunggal Masuk Bui Usai Terlibat Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Dua Terdakwa Lain Menyusul

Usai menjatuhi vonis terhadap jogoboyo Caturtunggal atas kasus Tanah Kas Desa, masih ada dua terdakwa lainnya yang menunggu vonis pengadilan. Diantaranya Lurah Candibinangun.

Galih Priatmojo
Jum'at, 09 Agustus 2024 | 15:51 WIB
Sejumlah Perangkat Desa Caturtunggal Masuk Bui Usai Terlibat Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Dua Terdakwa Lain Menyusul
Sidang Jogoboyo Caturtunggal, Andi Sofyan terkait kasus mafia tanah kas desa di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (08/8/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Beberapa waktu terakhir sejumlah perangkat desa di Sleman masuk penjara dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD). Setelah Lurah nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso divonis tujuh tahun penjara pada 22 Juli  2024, jogoboyo atau Kepala Seksi Keamanan Kalurahan Caturtunggal, Andi Sofyan ikut divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (08/8/2024).

Sidang tidak berhenti pada dua terdakwa tersebut. Sidang lanjutan akan kembali dilakukan untuk memvonis sejumlah nama lain.

"Iya sejumlah nama masih akan ada sidang lanjutan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY,  Herwatan saat dikonfirmasi, Jumat (09/8/2024).

Herwatan menyebutkan, terdakwa lain yang akan kembali disidang adalah Lurah nonaktif Candibinangun, Pakem, Sismantoro juga terjerat kasus mafia TKD di Candibinangun.

Baca Juga:Korban Mafia TKD Didata, Pemda DIY Berikan Opsi Sewa

Sismantoro rencananya akan kembali disidang pada Kamis 15 Agustus 2024 mendatang. Dia sebelumnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 27 Juni 2024 lalu.

Selain Sismantoro, sidang lanjutan juga dilakukan pada terdakwa Direktur Utama PT Indonesia Internasional Capital, Robinson Saalino. Robinson diketahui terlibat dalam kasus mafia TKD di beberapa kalurahan.

"Kalau robinson sidang besok selasa (13/8/2024) besok. Keduanya [sismantoro dan robinson] masih dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (dispetaru) DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, Pemda DIY menyerahkan proses hukum para perangkat desa kepada Kejaksaan Tinggi. Vonis-vonis yang diputuskan pada masing-masing terdakwa diharapkan menjadi efek jera kepada yang lain.

"Kita semua serahkan kepada kejaksaan tinggi. Semoga dengan kasus ini memberi efek jera kepada yang lain untuk tidak ditiru oleh kalurahan yang lain," ujarnya.

Baca Juga:Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun dalam Kasus TKD, Begini Respon Sri Sultan HB X

Bayu menambahkan, Pemda terus akan melakukan pengawasan TKD di kalurahan lain. Diharapkan masyarakat bisa melaporkan bila mengetahui indikasi kasus mafia TKD.

"Ya pengawasan harus terus dijaga dan kalau ada hal yang melanggar untuk segera dilaporkan ke kami," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak