Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun dalam Kasus TKD, Begini Respon Sri Sultan HB X

Menurut Sultan, penataan TKD di kabupaten/kota akan terus dilakukan bersama Kejati DIY. Hal itu menjadi komitmen Pemda DIY dengan Kejati setempat meskipun pejabatnya berganti.

Galih Priatmojo
Selasa, 11 Juni 2024 | 16:56 WIB
Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun dalam Kasus TKD, Begini Respon Sri Sultan HB X
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menanggapi vonis Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/6/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Lurah nonaktif Maguwoharjo, Sleman, Kasidi yang terjerat kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Jogja, Kasidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam vonis yang dibacakan hakim Ketua, Yulianto Prafipto pada Senin (10/6/2024), Kasidi dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6,5 tahun serta denda R[ 250 juta dan subsider. Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang mengetahui hal ini pun memberikan tanggapannya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (11/6/2024), Sultan mengungkapkan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.

"Ya sudah kalau vonis [kasidi] seperti itu ya sudah, terserah aja itu kan haknya hakim memutuskan. Saya tidak mau komentar," ungkapnya. 

Baca Juga:Ungkap Perkembangan Kasus Penyalahgunaan TKD, Sri Sultan HB X Sebut Ada Lima Orang yang Tinggal Tunggu Vonis

Sultan meminta kasus TKD harus terus diusut tuntas. Proses hukum pun harus terus dijalan bagi para tersangka yang sudah ditetapkan Kejati DIY. 

Menurut Sultan, penataan TKD di kabupaten/kota akan terus dilakukan bersama Kejati DIY. Hal itu menjadi komitmen Pemda DIY dengan Kejati setempat meskipun pejabatnya berganti. 

"Kami sudah punya kesepakatan dengan Kejati DIY, tapi saya memang belum ketemu Kajati yang baru. Nanti saja kalau sudah ketemu kami koordinasikan lagi komitmennya soal penataan TKD," tandasnya.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Kasidi dalam keterangannya akan melakukan banding. Sebab  putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat tinggi bagi terdakwa. Apalagi mengacu pada fakta persidangan, Kasidi tidak menikmati uang hasil kerugian dari perkara TKD di Maguwoharjo. 

Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Dengan demikian tidak ada yang dinikmati terdakwa karena Rp 110 juta sudah dikembalikan dan sampai sekarang masih tersimpan di Kalurahan Maguwoharjo.

Baca Juga:Bancakan Uang Sewa TKD, Lurah Candibinangun Rugikan Negara Rp9 Miliar

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini