Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini

Saat itu Kejati DIY memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan TKD dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (RS)

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 November 2023 | 15:37 WIB
Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini
Penyegelan sementata tempat usaha tanpa izin yang sudah beroperasi di atas tanah kas desa di wilayah Maguwoharjo, Sleman, Kamis (22/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Nama putra Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo yakni Raudi Akmal sempat ramai diperbicangkan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman. Bahkan Raudi telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai salah satu saksi dalam hal tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa dari pemeriksaan tersebut, keterangan Raudi tidak cukup kuat untuk jadi saksi di persidangan. Anggota DPRD itu sendiri diketahui telah diperiksa pada Mei lalu.

Saat itu Kejati DIY memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan TKD dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (RS)

"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 43 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, masyarakat penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa, serta ahli," kata Herwatan, dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:Menyandang Status Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY

Dari sejumlah saksi itu, Raudi Akmal adalah satu-satunya yang namanya disebutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu akhirnya kesaksian Raudi dalam kasus RS itu tak cukup kuat untuk dihadirkan dalam persidangan terdakwa RS beberapa waktu lalu.

"Karena tidak cukup kuat maka tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan," ungkapnya.

Menangapi pemeriksaan kasus TKD, Ketua Koordinator Pos Pengaduan Rakyat Indonesia (Pos-Pera) D.I Yogyakarta, Dani Eko Wiyono menyampaikan bahwa penegakan hukum harus tuntas dan tidak mengundang kontroversi.

"Jangan sampai penegakan hukum jadi komoditas politik. Artinya yang tidak terlibat, harus dibersihkan namanya. Agar tidak menjadi rumor yang disalahartikan," ujar Dani.

Ketua dari lembaga yang menangani aduan terkait mafia TKD ini mendukung penuh langkah Kejati DIY mengusut tuntas penyalahgunaan tanah kas desa. Keterlibatan para oknum yang bermain dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Dinyatakan Sakit, Lurah Magowarjo Hanya jadi Tahanan Kota

"Jelas kita dukung penuh langkah Kejati DIY. Kita juga minta siapa yang terlibat harus diusut. Yang terlibat harus diberikan hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak