Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini

Saat itu Kejati DIY memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan TKD dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (RS)

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 13 November 2023 | 15:37 WIB
Soal Keterlibatan Raudi Akmal dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kajati DIY Bilang Begini
Penyegelan sementata tempat usaha tanpa izin yang sudah beroperasi di atas tanah kas desa di wilayah Maguwoharjo, Sleman, Kamis (22/6/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Nama putra Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo yakni Raudi Akmal sempat ramai diperbicangkan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman. Bahkan Raudi telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai salah satu saksi dalam hal tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyatakan bahwa dari pemeriksaan tersebut, keterangan Raudi tidak cukup kuat untuk jadi saksi di persidangan. Anggota DPRD itu sendiri diketahui telah diperiksa pada Mei lalu.

Saat itu Kejati DIY memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan TKD dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (RS)

"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 43 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, masyarakat penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa, serta ahli," kata Herwatan, dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:Menyandang Status Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY

Dari sejumlah saksi itu, Raudi Akmal adalah satu-satunya yang namanya disebutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu akhirnya kesaksian Raudi dalam kasus RS itu tak cukup kuat untuk dihadirkan dalam persidangan terdakwa RS beberapa waktu lalu.

"Karena tidak cukup kuat maka tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan," ungkapnya.

Menangapi pemeriksaan kasus TKD, Ketua Koordinator Pos Pengaduan Rakyat Indonesia (Pos-Pera) D.I Yogyakarta, Dani Eko Wiyono menyampaikan bahwa penegakan hukum harus tuntas dan tidak mengundang kontroversi.

"Jangan sampai penegakan hukum jadi komoditas politik. Artinya yang tidak terlibat, harus dibersihkan namanya. Agar tidak menjadi rumor yang disalahartikan," ujar Dani.

Ketua dari lembaga yang menangani aduan terkait mafia TKD ini mendukung penuh langkah Kejati DIY mengusut tuntas penyalahgunaan tanah kas desa. Keterlibatan para oknum yang bermain dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Dinyatakan Sakit, Lurah Magowarjo Hanya jadi Tahanan Kota

"Jelas kita dukung penuh langkah Kejati DIY. Kita juga minta siapa yang terlibat harus diusut. Yang terlibat harus diberikan hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Terbaru, Kejati DIY sudah menaikkan status Lurah Maguwoharjo KD atau Kasidi sebagai tersangka penyalahgunaan TKD. Kasus itu juga menyeret nama Robinson Saalino yang merupakan orang yang mengajukan penggunaan TKD untuk kepentingannya.

Kejati DIY menilai ada kecurangan dari penggunaan tanah tersebut yang notabene adalah tanah desa, namun didapatkan dengan prosedur yang cepat.

Kasus ini turut menyeret mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan kasus ini.

Hakim tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta juga telah memvonis Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino delapan tahun penjara dalam kasus mafia tanah penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Robinson juga harus membayar denda Rp 400 juta dan ganti rugi negara sebesar Rp 16 Miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak