SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan mendalami keterlibatan mantan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo.
Krido Suprayitno kini mendekam di penjara akibat kasus TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
"Kemungkinan arah pendalaman [Krido Suprayitno] ke sana juga," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin dikutip, Jumat (3/11/2023).
Menurut Anshar, hingga saat ini Kejati belum melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Krido Suprayitno. Namun dalam kasus TKD Maguwoharjo yang menyeret Lurah Maguwoharjo KD alias Kasidi serta Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital jadi tersangka terjadi saat Krido masih menjabat sebagai Kadispertaru DIY.
Baca Juga:Menyandang Status Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY
Robinson pada 2022 sampai dengan tahun 2023 memanfaatkan TKD dengan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi. Lahan itu merupakan tanah kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.
Dia juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara memanfaatkan dan membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga.
Selain itu ia juga membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
"Untuk masalah [keterlibatan] KS (Krido Suprayitno), kita belum ke arah sana, sampai sekarang belum kita temukan keterlibatan dari KS," jelasnya.
Selain Krido, Kejati DIY juga akan melakukan penyelidikan terhadap notaris. Sebab setiap urusan pertanahan tentunya memerlukan jasa notaris.
Baca Juga:Berkas Kasus Mafia Tanah Caturtunggal Lengkap, Sidang Krido Suprayitno bakal Digelar Dua Pekan Lagi
"Itu masih menjadi tugas tunggakan kami untuk notaris, masih perlu pendalaman, seperti teman-teman ketahui untuk menyatakan seseorang terlibat atau jadi tersangka harus butuh alat bukti. Jadi kami masih mencari alat bukti untuk itu," imbuhnya.
Sebelumnya Kejati DIY sudah menaikkan status Lurah Maguwoharjo KD atau Kasidi sebagai tersangka penyalahgunaan TKD. Kasus itu juga menyeret nama Robinson Saalino yang merupakan orang yang mengajukan penggunaan TKD untuk kepentingannya.
Kejati DIY menilai ada kecurangan dari penggunaan tanah tersebut yang notabene adalah tanah desa, namun didapatkan dengan prosedur yang cepat.
Hal itu tercium oleh Satpol PP mengingat syarat-syarat penggunaan TKD belum dipenuhi, namun pembangunan sudah beroperasi.
Hal itu dituding ada peran dari pejabat pemerintahan yang memuluskan rencana tersebut. Nama Krido Suprayitno menjadi sorotan karena kasus tersebut melibatkan aparat Pemda DIY.
Bukan tanpa alasan, pengecekan oleh Satpol PP DIY tersebut dilakukan dalam rangka memfasilitasi tanah-tanah desa di DIY agar sesuai penggunaan termasuk syarat yang harus dipenuhi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi