Menyandang Status Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY

Lurah Maguwoharjo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kini berstatus sebagai tahanan kota

Galih Priatmojo
Kamis, 02 November 2023 | 20:51 WIB
Menyandang Status Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY
Lurah Maguwoharjo baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan kota. Agar tak kabur Kejati DIY mengenakan gelang khusus untuk memantaunya. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Selama 20 hari ke depan, Lurah Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman, Kasidi bakal memakai gelang khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Gelang tersebut dipasang sebagai pendeteksi jika yang bersangkutan ke luar dari wilayah Kejati DIY atau tidak.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan tersangka yang merupakan Lurah Maguwoharjo menyandang status tahanan Kota sebab berdasarkan pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban dinyatakan sakit. Tersangka Kasidi setiap dua kali dalam seminggu juga harus menjalani cuci darah.

"Jadi tidak kami tahan karena sakit. Tetapi tahanan kota,"terang dia, Kamis (2/11/2023) petang.

Karena status tahanan kota, maka untuk memantau keberadaan tersangka maka Kejati memasang gelang khusus. Gelang tersebut didesain bakal berbunyi ketika tersangka ke luar dari wilayah kerja Kejati DIY.

Baca Juga:Kejati Temukan Dua Alat Bukti Kuat, Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Gelang tersebut terpasang GPS dan sinyalnya tersambung dengan kantor Kejati. Gelang tersebut terbuat dari bahan yang tidak mudah dirusak ataupun dipotong. Gelang ini juga tahan air sehingga tidak bermasalah jika yang bersangkutan mandi.

"(Di tempat tersangka) Nanti akan lampunya akan menyala kedip-kedip di sini (kantor Kejati)

Sehingga nanti jika tersangka nekat melarikan diri maka terdeteksi. Gelang ini memang hanya dipasang untuk tahanan kota. Di DIY, pemasangan Gelang ini juga baru pertama kali dilakukan.

Herwatan menambahkan gelang ini bakal terpasang selama 20 hari ke depan karena status tersangka sebagai tahanan Kejati hanya 20 ke depan. Oleh karenanya, pihaknya bakal sesegera mungkin menyerahkan berkas Kasidi ke pengadilan.

"Kalau sudah diserahkan ke pengadilan kan wewenang penahanan bukan di kami lagi. Tapi di pengadilan,"ujarnya.

Baca Juga:Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY

Untuk tahanan kota ini, memang ada yang harus menjamin. Dalam status tahanan kota lurah Maguwo ini, istri tersangkalah yang menjadi jaminan. Dan jika nanti tersangka melarikan diri, maka akan memperberat hukumannya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini