SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY baru saja menetapkan Lurah Maguwoharjo, KD alias Kasidi sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di kalurahan tersebut. Kasus itu menambah daftar panjang jumlah perangkat desa dan pejabat di DIY yang terseret kasus Tanah Kas Desa (TKD).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapan terkait kasus TKD tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (03/11/2023), Sultan menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwenang.
"Ya itu kita serahkan saja pada pengadilan karena sudah berproses disana," ujarnya.
Sultan pun mempersilahkan proses hukum setiap perangkat desa ataupun pejabat yang tersangkut kasus TKD. Kejati pun dipersilahkan memeriksa satu per satu pejabat yang terlibat.
Baca Juga:KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi
"Ya gakpapa, memang sama kejaksaan tidak dijadikan satu.[Penangkapan lurah] tapi satu-satu, ya nanti mungkin lurahnya [diperiksa] sama pengusahanya orang yang sama. Nanti kan gitu," tandasnya.
Terkait indikasi keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno dalam kasus penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo, Sultan tidak mempermasalahkannya. Krido yang saat ini mendekam di penjara akibat kasus TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keterlibatan krido, ya ndak ada masalah, ya dia salah ya sudah tanggung jawab," imbuhnya.
Sebelumnya Kejati menetapkan KD atau Kasidi sebagai tersangka TKD di Maguwoharjo. KD disebut membiarkan penggunaan TKD meski belum mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Pada kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023, RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di lahan seluas lebih kurang 41.655 M2. Lahan itu merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.
Baca Juga:Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi, Penampilan Madura United di BRI Liga 1 Melempem
Robinson yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga. Dia juga membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 M2 yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai lurah Maguwoharjo.
Kontributor : Putu Ayu Palupi